Markus di Mabes Polri
Susno Siapkan Langkah Hukum Bagi Pembocor Rekeningnya
Man
"Rahasia perbankan seseorang dilindungi oleh Undang-undang. Siapapun tidak boleh melanggar ketentuan itu. Termasuk pejabat atau pegawai PPATK, polisi, jaksa bahkan hakim sekalipun. Itu diatur dalam Pasal 10 A jo Pasal 33 Undang-undang nomor 25 tahun 2003 perubahan atas undang-undnag nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang," tutur Susno Duadji, di kediamannya, Puri Cinere, Jakarta, Rabu (7/4/2010).
Susno menjelaskan, berkenaan dengan pembocoran rahasia perbankan itu, dia bersama tim penasihat hukum sedang mempertimbangkan dan mengkaji untuk melakukan upaya perlawanan hukum.
Menurut Susno, pelanggaran terhadap pembukaan rahasia perbankan
seseorang ke publik dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
"Penyidik Polri, jaksa penuntut umum dan hakim sebenarnya dapat
meminta rahasia perbankan seseorang asal itu apabila pemilik rekening sudah berstatus sebagai terlapor oleh PPATK, tersangka atau terdakwa dalam kasus money laundering, korupsi, terorisme atau narkoba. Dan surat permintaan itu (rahasia perbankan) juga harus ditandatangani oleh Kapolri, jaksa agung dan hakim ketua majelis. Jika tidak, tidak bisa," tuturnya.
Saat ditanya apakah berarti pihak yang akan dilaporkan itu adalah
seorang jenderal berinisial RE, yang menjadi narasumber tudingan itu, Susno dan penasihat hukum enggan menjawabnya. "Saya nggak mau nyebut nama. Yang jelas yang membuka (rahasia perbankan) kalian sudah tahu lah," ujar Susno dan penasihat hukumnya.