Skandal Century
Dokumen L/C Perusahaan Misbakhun Palsu
Mabes Polri yakin mampu membawa kasus L/C fiktif PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang dikomisarisi Misbakhun ke meja hijau. Keyakinan itu berlandaskan pada dua petunjuk kuat adanya pelanggaran pidana dalam penerbitan L/C dari Bank Century itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mabes
Polri yakin mampu membawa kasus L/C fiktif PT Selalang Prima
Internasional (SPI) yang dikomisarisi Misbakhun ke meja hijau.
Keyakinan itu berlandaskan pada dua petunjuk kuat adanya pelanggaran
pidana dalam penerbitan L/C dari Bank Century itu.
"Pertama, ada dokumen yang seharusnya belum ada tapi (sudah) ada
dan sudah dijadikan alasan untuk penerbitan L/C," ujar Kadiv Humas
Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4).
"Dokumen pendukungnya yang palsu. L/C nya normal, tapi didukung
dengan dokumen yang tidak normal. Antara lain urut-urutan dokumen tidak
sesuai dengan ketentuan. Misalnya ada proses permintaan jaminan,
sementara kontraknya belum ada. Seharusnya kontrak dulu dengan
perusahaan," jelas Edward lagi.
Petunjuk kedua yang dikalim sebagai petunjuk yang kuat untuk dapat
membawa kasus itu ke meja persidangan adalah adanya peamlsuan data-data
dalam upaya penerbitan L/C.
"Ada data-data yang dipalsukan. Seolah-olah dana itu milik satu perusahaan. Ternyata dana itu menggunakan data-data dokumen dari perusahaan lain. Jadi (dokumennya cuma) ditempelkan," tukas Edward.
Penyidik
Polri, dilanjutkan Edward kini masih terus mengumpulkan bukti-bukti
pendukung lain yang menyatakan adanya pealnggaran pidana dalam
penerbiatan L/C fiktif SPI itu. "Yang dilakukan Polri kini mengumpulkan
data alat bukti untuk menguatkan siapa sebenarnya yang paling
bertanggung jawab (dalam kasus itu)," ucapnya.
"Penyidik sangat yakin bahwa ada pelanggaran hukum dalam L/C itu,"
tutup Edward. Kasus L/C fiktif SPi sendiri telah menyeret lima orang
menjadi tersangka.