Sabtu, 4 Oktober 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

DPR Usul Ekshumasi Jenazah Arya Daru, Ini Tanggapan Polisi

Komisi XIII DPR RI mendorong dilakukan proses ekshumasi terhadap jenazah diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Dok. Pribadi Arya Daru
DIPLOMAT MUDA TEWAS - Arya Daru Pangayunan semasa hidup. Foto ini diunggah di media sosialnya pada 4 Februari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XIII DPR RI mendorong dilakukan proses ekshumasi terhadap jenazah diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP).

Dorongan itu merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XIII DPR bersama keluarga ADP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Polda Metro Tegaskan Penyelidikan Kematian Arya Daru Belum Dihentikan, HP yang Hilang Masih Dicari

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan permintaan ekshumasi akan ditindaklanjuti apabila diperlukan.

Menurutnya, penyelidik tak menutup peluang ekshumasi seperti hasil yang disampaikan dalam kesimpulan rapat di DPR.

"Ada permintaan untuk ekshumasi apakah ada peluang itu sekali lagi saya sampaikan selalu terbuka kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada," tuturnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Langkah ekshumasi juga menjadi bukti bahwa proses penyelidikan dilakukan secara transparan.

Hal itu guna mengungkap fakta sebenarnya.

"Sejak awal niat dari penyelidik untuk benar-benar ingin sebenarnya untuk mengungkap fakta apa yang terjadi dalam perkara kasus ADP ini," tukasnya.

Sehingga dalam waktu dekat pihak penyelidik akan bertemu langsung dengan keluarga Arya Daru didampingi salah satu lawyernya.

Penyelidikan Ulang

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengatakan kasus kematian ADP perlu dilakukan penyelidikan ulang secara menyeluruh.

"Komisi XIII DPR RI mendorong Menteri HAM untuk menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali (ekshumasi) untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban," kata Andreas, saat membacakan kesimpulan rapat. 

Baca juga: DPR Desak Kasus Arya Daru Dibuka Kembali, Usulkan Ekshumasi Jenazah

Selain itu, Komisi XIII juga meminta Kemlu membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kematian ADP.

Andreas menegaskan bahwa tim investigasi tersebut harus melibatkan keluarga korban dan pihak terkait lainnya.

"Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggung jawab Kementerian Luar Negeri atas kematian seorang diplomat Alm. Arya Daru Pangayunan," ucapnya.

Meninggal di Indekos

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.

Ketika ditemukan, posisi tubuh Arya tergeletak di atas kasur. 

Kepala korban dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan atas kasus ini. 

Baca juga: DPR Dorong Kemlu Bentuk Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Arya Daru

Dalam konferensi pers besar pada Selasa (29/7/2025), polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana dalam kematian Arya.

Penyidik menyita 103 barang bukti dari lokasi, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian milik korban, hingga obat sakit kepala dan obat lambung. 

Sidik jari Arya juga ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.

Polisi telah memeriksa 24 orang saksi dari tiga klaster, yakni rekan kerja, rekan satu kos, dan anggota keluarga. Namun, dua saksi hingga kini belum memenuhi panggilan penyelidikan.

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri, dan proses penyelidikan masih berlangsung. 

Kasus ini belum ditutup atau belum diterbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved