Jumat, 3 Oktober 2025

Modus Konsultan Hukum Cabuli Bocah Perempuan di Apartemen Jakarta Selatan, Dilaporkan Tetangga

HW (39), konsultan hukum, ditangkap usai cabuli bocah 12 tahun di apartemen Kalibata dengan iming-iming hadiah uang. Dilaporkan tetangga apartemen.

TribunJakarta.com/Annas Furqon
PELAKU PENCABULAN – HW (39), seorang konsultan hukum, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah ditangkap atas kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur. Ia diperlihatkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan bocah perempuan terjadi di sebuah apartemen di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Apartemen adalah unit hunian mandiri dalam bangunan bertingkat yang terdiri dari ruang tinggal seperti kamar tidur, dapur, dan kamar mandi.

Pelaku pencabulan merupakan konsultan hukum berinsial HW (39) sedangkan korban, SQ (12).

Tugas konsultan hukum yakni memberikan nasihat, pendampingan, dan solusi hukum kepada individu, perusahaan, atau organisasi dalam menghadapi persoalan hukum.

HW tertarik dengan korban sesama penghuni apartemen dan memberi iming-iming hadiah untuk mengajak korban ke kamar.

Aksi pencabulan dilakukan berulang kali sejak Agustus 2025.

Tetangga apartemen yang curiga melaporkan kasus ini sehingga HW ditangkap pada Kamis (30/9/2025).

Sejumlah barang bukti diamankan dari apartemen yakni rekaman CCTV, pakaian korban, dan perangkat digital.

Kalibata merupakan kawasan di Jakarta Selatan yang dikenal sebagai pusat hunian, perdagangan, dan situs bersejarah.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menerangkan korban terperdaya dengan janji hadiah handphone serta sejumlah uang.

"Merayu dan melakukan intimidasi serta tipu muslihat, memberikan janji-janji untuk diberikan sedikit materi untuk anak tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi, Dalami Dugaan Korban Lain Kasus Pencabulan oleh Tokoh Agama di Bekasi

Ia menambahkan HW baru mengenal korban dan memiliki ketertarikan.

“Dia tertarik, terus dia dekati, dia kan pasti melihat peluang-peluang yang ada. Kalau anak itu sendiri, diajak ngobrol, dia iming-iming, mau kasih handphone, dapat uang, terus akhirnya diajak dan dia bawa ke kamarnya,” lanjutnya.

Di dalam kamar, korban dipertontonkan video dewasa.

"Tersangka memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa untuk menambah gairah daripada anak tersebut dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," tandasnya.

Setelah ditelusuri, HW juga merekam aksi pencabulan secara diam-diam.

"Kami sampaikan bahwa setiap kali dia melakukan kegiatan layaknya suami istri tersebut, dia selalu memvideokan," ucapnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan HW telah melakukan aksi pencabulan selama 12 tahun dan mayoritas korbannya perempuan dewasa.

Baca juga: Heboh Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Pamulang, Warga Serahkan Pelaku ke Polisi

Berdasarkan pengakuan pelaku, hanya ada satu korban yang masih di bawah umur.

"Tapi kami penyidik tidak hanya berdiam diri atas keterangan itu, kami melihat hasil forensik yang sedang kami teliti." 

"Kita bawa ke laboratorium forensik untuk melihat, karena informasi yang kita dapat di sekitar lokasi bahwa yang bersangkutan bukan hanya satu kali berhubungan dengan anak yang di bawah umur, tetapi sudah sering," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kondisi Bocah Korban Konsultan Hukum Predator Anak di Apartemen di Jaksel Terkuak

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved