Kamis, 2 Oktober 2025

Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 yang memberi kemudahan serta keringanan bagi wajib pajak

Editor: Content Writer
dok. pexels.com/Nataliya Vaitkevich
ATURAN PAJAK BARU - Ilustrasi pajak daerah. Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 yang memberi kemudahan serta keringanan bagi wajib pajak. 

- Pertimbangan sosial dan kemanusiaan 

- Kebijakan khusus dari Gubernur untuk mendukung program prioritas nasional maupun daerah 

Melalui Pergub ini, aturan lama terkait pajak daerah resmi dicabut, termasuk ketentuan tentang BPHTB dan PBB. Mekanisme pembebasan pajak bagi perwakilan negara asing juga diatur ulang berdasarkan asa timbal balik. 

Meski begitu, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 hanya memuat garis besar kebijakan. Detail teknis pelaksanaan, termasuk tata cara pemberian keringanan, akan dijabarkan lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta. 

Pergub Nomor 27 Tahun 2025 hadir bukan hanya untuk menyederhanakan aturan, tetapi juga sebagai upaya menghadirkan keadilan dan kemudahan bagi seluruh wajib pajak Jakarta. 

Baca juga: Dari Pasar ke Jalan Raya: Kontribusi Warga Menjaga Jakarta

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved