Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 yang memberi kemudahan serta keringanan bagi wajib pajak
- Pertimbangan sosial dan kemanusiaan
- Kebijakan khusus dari Gubernur untuk mendukung program prioritas nasional maupun daerah
Melalui Pergub ini, aturan lama terkait pajak daerah resmi dicabut, termasuk ketentuan tentang BPHTB dan PBB. Mekanisme pembebasan pajak bagi perwakilan negara asing juga diatur ulang berdasarkan asa timbal balik.
Meski begitu, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 hanya memuat garis besar kebijakan. Detail teknis pelaksanaan, termasuk tata cara pemberian keringanan, akan dijabarkan lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta.
Pergub Nomor 27 Tahun 2025 hadir bukan hanya untuk menyederhanakan aturan, tetapi juga sebagai upaya menghadirkan keadilan dan kemudahan bagi seluruh wajib pajak Jakarta.
Baca juga: Dari Pasar ke Jalan Raya: Kontribusi Warga Menjaga Jakarta
Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati |
![]() |
---|
Pajak Hiburan Kini Jadi PBJT, Simak Keuntungannya bagi Dunia Usaha dan Warga |
![]() |
---|
Majukan Jakarta lewat Pajak: Fondasi untuk Masa Depan Kota Global |
![]() |
---|
Pemprov Jakarta Beri Keringanan Retribusi dan Bebas Sanksi Tahun 2025 untuk UMKM |
![]() |
---|
Apa Itu Pajak Alat Berat Jakarta? Cek Aturan dan Tarifnya di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.