Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 yang memberi kemudahan serta keringanan bagi wajib pajak
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai kota Metropolitan, Jakarta terus bertransformasi dengan berbagai inovasi layanan publik. Tak terkecuali dalam urusan perpajakan, di mana pemerintah berupaya menghadirkan sistem yang lebih transparan, sederhana, dan ramah bagi warga.
Maka itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini bermaksud menjadi pedoman baru dalam pemberian keringanan, pengurangan, maupun pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi pajak.
Pergub terbaru ini sekaligus menggantikan sejumlah aturan lama yang sebelumnya terpisah-pisah, sehingga mekanisme kini dibuat lebih mudah dipahami masyarakat.
Baca juga: Inovasi Bapenda DKI Jakarta untuk Pembayaran Pajak Daerah: Bisa Pakai Virtual Account dan QRIS!
Aturan Baru Pajak Daerah
Pergub Nomor 27 Tahun 2025 mencakup beberapa ketentuan, di antaranya:
- Keringanan atas pokok pajak
- Pengurangan atau pembebasan pokok pajak
- Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak
Dengan begitu, masyarakat memiliki akses yang lebih jelas terhadap berbagai fasilitas keringanan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Ada dua cara bagi wajib pajak untuk bisa menikmati fasilitas tersebut, yaitu:
1. Secara otomatis (jabatan): diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa perlu pengajuan.
2. Melalui permohonan: wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis maupun online melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.
Pemberian fasilitas keringanan ini memiliki sejumlah pertimbangan, antara lain:
- Mendorong pelunasan tunggakan pajak
- Mempercepat penerimaan pajak daerah
- Memberikan insentif agar wajib pajak lebih taat administrasi
Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati |
![]() |
---|
Pajak Hiburan Kini Jadi PBJT, Simak Keuntungannya bagi Dunia Usaha dan Warga |
![]() |
---|
Majukan Jakarta lewat Pajak: Fondasi untuk Masa Depan Kota Global |
![]() |
---|
Pemprov Jakarta Beri Keringanan Retribusi dan Bebas Sanksi Tahun 2025 untuk UMKM |
![]() |
---|
Apa Itu Pajak Alat Berat Jakarta? Cek Aturan dan Tarifnya di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.