Diplomat Muda Tewas di Menteng
DPR Dorong Kemlu Bentuk Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Arya Daru
Komisi XIII DPR RI meminta Kemenlu membentuk tim investigasi independen terkait kasus meninggalnya diplomat muda Arya Daru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian Luar Negeri membentuk tim investigasi independen terkait kasus meninggalnya diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP).
Demikian kesimpulan rapat Komisi XIII DPR bersama keluarga ADP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Kasus Kematian Putranya Belum Temui Titik Terang, Ayah Arya Daru: Saya Tidak Tahu Harus ke Mana Lagi
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira.
Ia meminta agar tim investigasi tersebut melibatkan keluarga korban.
"Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait sebagai bagian dari tanggung jawab Kementerian Luar Negeri atas kematian seorang diplomat Alm. Arya Daru Pangayunan," kata Andreas, saat membacakan kesimpulan rapat.
Dalam rapat, ayah ADP, Subaryono, menyampaikan kegelisahan keluarga atas belum jelasnya informasi terkait apa yang sebenarnya terjadi pada mendiang putranya.
Subaryono mengaku belum memperoleh kejelasan dari berbagai informasi yang telah beredar di media.
Ia menilai, keterangan yang disampaikan pihak terkait sejauh ini belum cukup menjawab pertanyaan besar yang masih menggelayuti keluarga.
"Dan untuk itu saya terus terang sebagai orang tua di Yogya lagi, saya tidak tahu harus ke mana saya harus menyampaikan hal itu," kata Subaryono.
Baca juga: Makam Diacak-acak, Anggota DPR Minta Polisi Dalami Lagi Kasus Kematian Arya Daru
Ketidakpastian informasi membuat keluarga mencari bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan dan kejelasan.
"Bagaimana perasaan keluarga dengan apa yang terjadi pada anak kami dan bagaimana penyampaian dari pihak penyidik pada waktu itu belum bisa menenangkan kami terus terang saja," ujar Subaryono.
Kasus Kematian Arya Daru
Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
Ketika ditemukan, posisi tubuh Arya tergeletak di atas kasur.
Kepala korban dibungkus plastik dan dililit lakban berwarna kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Dalam konferensi pers besar pada Selasa (29/7/2025), polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain maupun unsur pidana dalam kematian Arya.
Penyidik menyita 103 barang bukti dari lokasi, termasuk gulungan lakban, kantong plastik, pakaian milik korban, hingga obat sakit kepala dan obat lambung.
Sidik jari Arya juga ditemukan pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
Polisi telah memeriksa 24 orang saksi dari tiga klaster, yakni rekan kerja, rekan satu kos, dan anggota keluarga. Namun, dua saksi hingga kini belum memenuhi panggilan penyelidikan.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan kasus ini sebagai bunuh diri karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Belum ada keterangan resmi apakah kasus akan ditutup atau diterbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.