Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Kuasa Hukum Keluarga Kacab Bank BUMN: HP Korban Ketemu, Kunci Ungkap Pembunuhan Berencana
Ponsel MIP yang ditemukan penyidik jadi bukti kunci untuk mengungkap jejak komunikasi dan motif pembunuhan berencana.
Foto, video, dan rekaman suara bisa berisi dokumentasi visual atau audio yang merekam kejadian atau ancaman. Bukti ini bisa sangat kuat di pengadilan.
Aplikasi seperti WhatsApp, Telegram, atau email bisa menyimpan percakapan penting. Aktivitas terakhir korban bisa menunjukkan adanya tekanan, ancaman, atau rencana pertemuan.
Jika ponsel terhubung ke cloud, penyidik bisa mengakses data yang sudah dihapus atau backup digital.
Dengan kata lain, ponsel adalah jejak digital kehidupan korban. Ketika ditemukan, ia bisa membuka tabir misteri yang selama ini tertutup
Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban MIP meyakini penculikan dan pembunuhan telah direncanakan dengan matang oleh komplotan.
“Sehingga kami tetap menuntut untuk diterapkan pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana,-red). Dengan ditemukan HP maka mestinya lebih mudah untuk menyusun fakta hukum bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan berencana,” ujarnya.
Pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk menjadikan HP tersebut sebagai bukti petunjuk dan bahan untuk membuat makin terang peristiwa.
“Kami menyampaikan apresisi dan terima kasih kepada Penyidik Jatanras PMJ aras gerak cepatnya ( Gercep ) dalam melakukan pelacakan dan akhirnya mampu menemukan keberadaan HP milik korban MIP,” ujarnya.
Para ahli hukum menegaskan bahwa ponsel, sebagai bagian dari bukti elektronik, memiliki kedudukan penting dalam pembuktian perkara pidana, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Pasal 5 UU ITE, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya diakui sebagai alat bukti hukum yang sah dalam proses pidana. Ini memperluas cakupan alat bukti yang sebelumnya hanya terbatas pada Pasal 184 KUHAP (keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa).
Jefferson Hakim dan Nael Yehezkiel, S.H., menyatakan bahwa alat bukti elektronik seperti ponsel dapat menimbulkan keyakinan hakim atas tindak pidana yang dituduhkan. Ponsel bisa mengandung data yang menguatkan atau melemahkan dakwaan, seperti rekaman, pesan, atau lokasi.
Sebagian praktisi hukum masih memperdebatkan apakah bukti elektronik berlaku untuk semua jenis pidana, atau hanya untuk kasus yang diatur secara khusus seperti korupsi, narkotika, dan perdagangan orang.
Hal ini berdampak pada prinsip pembuktian: hakim hanya bisa menjatuhkan pidana jika ada minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam Jurnal Ilmu Hukum berjudul ‘Pengaturan Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Dunia Maya’ yang ditulis Sahuri Lasmadi menekankan bahwa penanganan bukti elektronik memerlukan keahlian khusus, karena sifatnya yang kompleks dan mudah dimanipulasi.
Jadi, ponsel bukan hanya alat komunikasi, tapi juga sumber bukti digital yang bisa mengungkap kebenaran dalam kasus pidana.
Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Motif Ekonomi Diduga Menjadi Penyebab Dua Oknum Kopassus Terjerat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
---|
Mengenal Smart Instalasi Tahanan Militer, Penjara Berteknologi AI Tempat 2 Oknum Kopassus Ditahan |
---|
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya |
---|
Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
---|
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.