Demo di Jakarta
Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan
Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut permintaan penangguhan penahanan itu menjadi kewenangan dari penyidik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang kini ditahan Polda Metro Jaya mengupayakan penangguhan penahanan atas kasus dugaan penghasutan aksi demo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut permintaan penangguhan penahanan itu menjadi kewenangan dari penyidik.
Baca juga: Datangi Polda Metro, Sejumlah Mahasiswa UI Minta Delpedro Cs Dibebaskan Tanpa Syarat
Penangguhan penahanan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka atau terdakwa untuk dibebaskan sementara dari tahanan, meskipun masa penahanannya belum selesai.
"Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan jadi penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana itu berdasarkan bukti yang cukup," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Penyidik adalah pejabat yang memiliki wewenang hukum untuk melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana.
Menurut Ade Ary, dari barang bukti tersebut alasan seseorang dilakukan penahanan.
Di samping itu juga menghindari tersangka melarikan diri, mengulangi lagi perbuatannya, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Jadi nanti penyidiklah yang akan mempertimbangkan karena proses penyidikan itu pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, itu bisa beberapa kali," tukas Brigjen Ade Ary.
Sejauh ini proses pendalaman masih harus dilakukan secara hati-hati dan secara teliti.
Ke depan juga akan ada beberapa saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan.
"Itulah sebuah proses penyidikan untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik. Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," pungkasnya.
Baca juga: Haris Azhar Minta Polisi Hentikan Kasus Delpedro Marhaen Cs, Ini Alasannya
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Alif Fauzi Nurwidiastomo selaku pengacara Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengupayakan penangguhan penahanan hingga praperadilan.
"Kami akan terus melakukan pendampingan di tahapan penyidikan ini, mungkin menimbang hak yang diberikan pada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, penangguhan penahanan sejatinya telah diajukan oleh pihak keluarga masing-masing sebagai penjaminnya.
Saat ini pihaknya masih menantikan hasil penangguhan tersebut.
Alif Fauzi menuturkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan harus diputuskan dahulu oleh atasan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Dia menilai, pasal yang disangkakan terhadap Direktur Lokataru dan lainnya itu tak ada hubungannya dengan aksi demo kemarin.
Aksi demo itu sejatinya wujud realitas yang dirasakan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat dan pemajuan kesejahteraan rakyat.
"Ini juga diatur soal hak kunjungan itu di Perkapolri 4 tahun 2015 tentang perawatan tahanan. Pasalnya ini sifatnya, bentuknya adalah penghasutan, tapi kita lihat ini tidak ada korelasi, tidak ada kausalitasnya dengan beberapa gelombang protes yang dilakukan oleh masyarakat luas," imbuhnya.
Sejalan dengan kunjungan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra terhadap Delpedro Marhaen pada Selasa (9/9/2025), Alif Fauzi juga mendorong terpenuhinya hak tahanan.
Sebabnya selain Delpedro, ada juga para aktivis lain yang ditangkap Polda Metro Jaya antara lain Mahasiswa Unri, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, hingga Muzaffar Salim.
Demo di Jakarta
Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice |
---|
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan |
---|
Bima dan Eko Sudah Ketemu, Polisi Masih Cari 2 Sosok yang Dilaporkan Hilang |
---|
Aktivis Gejayan Memanggil Mogok Makan di Rutan, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya |
---|
Dimunculkan ke Publik Setelah Dilaporkan Hilang, Bima dan Eko Minta Maaf ke Keluarga |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.