Sabtu, 4 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan

Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut permintaan penangguhan penahanan itu menjadi kewenangan dari penyidik.

Penulis: Reynas Abdila
Tangkapan Layar Instagram @yusrilihzamhd
KASUS PENGHASUTAN - Tersangka Delpedro Marhaen. Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang kini ditahan Polda Metro Jaya mengupayakan penangguhan penahanan atas kasus dugaan penghasutan aksi demo. 

Alif Fauzi menuturkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan harus diputuskan dahulu oleh atasan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Dia menilai, pasal yang disangkakan terhadap Direktur Lokataru dan lainnya itu tak ada hubungannya dengan aksi demo kemarin. 

Aksi demo itu sejatinya wujud realitas yang dirasakan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat dan pemajuan kesejahteraan rakyat.

"Ini juga diatur soal hak kunjungan itu di Perkapolri 4 tahun 2015 tentang perawatan tahanan. Pasalnya ini sifatnya, bentuknya adalah penghasutan, tapi kita lihat ini tidak ada korelasi, tidak ada kausalitasnya dengan beberapa gelombang protes yang dilakukan oleh masyarakat luas," imbuhnya.

Sejalan dengan kunjungan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra terhadap Delpedro Marhaen pada Selasa (9/9/2025), Alif Fauzi juga mendorong terpenuhinya hak tahanan.

Sebabnya selain Delpedro, ada juga para aktivis lain yang ditangkap Polda Metro Jaya antara lain Mahasiswa Unri, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, hingga Muzaffar Salim.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved