Demo di Jakarta
Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan
Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut permintaan penangguhan penahanan itu menjadi kewenangan dari penyidik.
Alif Fauzi menuturkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan harus diputuskan dahulu oleh atasan penyidik yang menangani kasus tersebut.
Dia menilai, pasal yang disangkakan terhadap Direktur Lokataru dan lainnya itu tak ada hubungannya dengan aksi demo kemarin.
Aksi demo itu sejatinya wujud realitas yang dirasakan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat dan pemajuan kesejahteraan rakyat.
"Ini juga diatur soal hak kunjungan itu di Perkapolri 4 tahun 2015 tentang perawatan tahanan. Pasalnya ini sifatnya, bentuknya adalah penghasutan, tapi kita lihat ini tidak ada korelasi, tidak ada kausalitasnya dengan beberapa gelombang protes yang dilakukan oleh masyarakat luas," imbuhnya.
Sejalan dengan kunjungan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra terhadap Delpedro Marhaen pada Selasa (9/9/2025), Alif Fauzi juga mendorong terpenuhinya hak tahanan.
Sebabnya selain Delpedro, ada juga para aktivis lain yang ditangkap Polda Metro Jaya antara lain Mahasiswa Unri, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, hingga Muzaffar Salim.
Demo di Jakarta
Pengamat Iftitahsari Sebut Kasus Delpedro Marhaen Tak Bisa Gunakan Restorative Justice |
---|
ICJR Sebut Barang Bukti Kasus Delpedro Marhaen yang Disita Polisi Dinilai Tak Relevan |
---|
Bima dan Eko Sudah Ketemu, Polisi Masih Cari 2 Sosok yang Dilaporkan Hilang |
---|
Aktivis Gejayan Memanggil Mogok Makan di Rutan, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya |
---|
Dimunculkan ke Publik Setelah Dilaporkan Hilang, Bima dan Eko Minta Maaf ke Keluarga |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.