Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Dalam kasus ini, 15 tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Tidak ada pasal pembunuhan berencana

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
KASUS PEMBUNUHAN - Para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BUMN Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradipta (37). Para pelaku memiliki rencana untuk memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan yang sudah mereka siapkan. Polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dari berbagai klaster peran, mulai dari aktor intelektual, pembuntutan, hingga eksekutor lapangan. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah korban ditemukan tewas di Bekasi, tak lama usai dilaporkan hilang. Tribunnews/Jeprima 

Dari kartu nama tersebut, tersangka yang berperan sebagai tim pengintai langsung membuntuti korban.

"Keterangan dari saudara DH ini merupakan salah satu orang yang mencari dan dia juga minta kepada temannya kira-kira apakah ada kenalan kacab bank, dan temannya hanya memberikan kartu nama, sehingga dari situ dilakukan pembuntutan," ungkap Wira.

 

 

Penulis: Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Terima Kesimpulan Polisi, Keluarga Kacab Bank Ingin Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

dan

 

Kacab Bank BUMN Dipilih Jadi Korban Penculikan Secara Acak, Dibuntuti Lewat Kartu Nama

 

 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved