Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya
Dalam kasus ini, 15 tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Tidak ada pasal pembunuhan berencana
Dari kartu nama tersebut, tersangka yang berperan sebagai tim pengintai langsung membuntuti korban.
"Keterangan dari saudara DH ini merupakan salah satu orang yang mencari dan dia juga minta kepada temannya kira-kira apakah ada kenalan kacab bank, dan temannya hanya memberikan kartu nama, sehingga dari situ dilakukan pembuntutan," ungkap Wira.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Terima Kesimpulan Polisi, Keluarga Kacab Bank Ingin Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
dan
Kacab Bank BUMN Dipilih Jadi Korban Penculikan Secara Acak, Dibuntuti Lewat Kartu Nama
Sumber: TribunJakarta
Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
---|
Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran |
---|
Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana |
---|
Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka |
---|
Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant, Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.