Senin, 29 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

5 Misteri di Balik Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan

Diplomat Arya Daru ditemukan tewas di Menteng. Jenazah dililit lakban, makam diacak-acak, amplop misterius dikirim ke keluarga.

Editor: Glery Lazuardi
Akun Facebook Arya Daru Pangayunan
DIPLOMAT MUDA TEWAS - Foto Arya Daru Pangayunan semasa hidup. Dia ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban berwarna kuning di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi. Namun, hingga kini, belum diketahui penyebab tewasnya Arya. 

"Dia (Pita) sempat heran juga. Jadi sekitar jam 10.00 itu dia melihat, loh kok centang dua gitu. Jam 10.00 pagi," kata Meta Ayu.

"Jadi jam 10.00 itu kok sudah centang dua. Nah, dia pikir, Pita pikir, itu oh mungkin handphone-nya itu sudah dibuka oleh polisi, hanya berpikir sederhana itu saja," imbuhnya.

Kejanggalan lain justru lebih mengejutkan istri Arya Daru.

Yaitu akun sosial media Instagram Arya Daru kembali aktif baru-baru ini setelah sekitar sebulan korban ditemukan tewas.

"Jadi itu masih baru sekali, sekitar dua tiga hari yang lalu gitu," kata Meta Ayu.

"Adik saya itu ngecek ngelihat Instagram suaminya itu di DM-nya, dia kaget, 'loh kok DM-nya aktif ?', karena kan itu ada tandanya hijau itu," imbuhnya.

Meta Ayu pun mencoba mengecek sendiri akun Instagram Arya Daru.

Ternyata benar, akun Arya Daru sempat aktif digunakan oleh seseorang.

"Kemudian saya ngecek, saya sendiri ngecek ke Instagram-nya Daru, di situ tulisannya aktif tujuh menit yang lalu," kata Meta Ayu.

Meta menjelaskan, Pita ini juga mengetahui password semua akun sosial media milik Arya Daru suaminya.

Namun kini istrinya itu sudah tak bisa lagi login menggunakan akun suaminya tersebut.

"Itu yang bikin, ini siapa yang anu gitu? Siapa yang apa yang pegang akunnya ini ?," ungkap Meta Ayu.

Keluarga Arya Daru Belum Terima SP2HP dari Polisi

Hingga pertengahan September 2025, pihak keluarga Arya Daru menyatakan belum menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya sejak laporan awal kematian pada 8 Juli 2025.

Dalam surat resmi yang dikirim ke Kapolri pada 28 Agustus 2025, kuasa hukum keluarga menyebut bahwa tidak ada penjelasan tertulis dari kepolisian terkait perkembangan penyelidikan, termasuk hasil gelar perkara dan konferensi pers yang telah dilakukan.

Ketiadaan SP2HP membuat keluarga merasa tidak dilibatkan secara transparandalam proses hukum. Mereka juga mengaku kesulitan memahami arah penyelidikan dan mempertanyakan kesimpulan polisi yang menyebut kematian Arya sebagai bunuh diri.

Keluarga telah meminta agar kasus ditarik ke Mabes Polri, mengajukan perlindungan ke LPSK, dan bahkan meminta dukungan dari Kementerian Luar Negeri serta TNI untuk mendorong penyelidikan yang lebih menyeluruh.

SP2HP adalah hak dasar pelapor dalam proses hukum. Ketika tidak diberikan, publik dan keluarga berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penyidikan. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan