Rabu, 1 Oktober 2025

Berita Viral

Nasib Wanita asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Arab Saudi, Alami KDRT dan Ajukan Pembatalan Nikah

Pengadilan Agama Jakarta Barat membatalkan nikah Alifah Futri (21) dan WNA Arab Saudi yang diduga berlangsung di bawah tekanan. Korban alami KDRT.

TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
BATALKAN PERNIKAHAN - Ujang Supyani mensyukuri putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang membatalkan pernikahan anaknya dengan seorang warga negara Arab Saudi berinisial AS. Alifah mengalami KDRT selama menjadi istri WNA Arab Saudi. 

Taaruf adalah proses perkenalan dalam Islam yang dilakukan secara terarah sesuai syariat.

Namun, keluarganya dibawa ke sebuah apartemen kemudian ke sebuah kantor di wilayah Condet, Jakarta Timur.

“Di sana kami dipaksa untuk akad dulu supaya urusannya lancar, katanya begitu. Dalam keadaan bingung, kami kompromi juga."

"Waktu itu saya, istri, dan anak saya yang sekarang jadi korban ikut ke sana,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Bersinergi Jaga Kondusivitas Kabupaten Bogor

Alifah mengira mereka masih dalam tahapan taaruf, namun akad langsung digelar.

Lima hari setelah akad, Alifah dibawa ke Arab Saudi dan mendapat KDRT dari suaminya.

Ia memastikan Alifah dalam keadaan sehat dan rutin melakukan video call.

Alhamdulillah sudah tidak ada luka fisik, tapi mungkin batinnya saja yang masih terasa,” pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pernikahan Dibatalkan Pengadilan, Kapan WNI Korban KDRT WN Arab Bisa ke Indonesia? Ini Mekanismenya

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Elga)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved