Berita Viral
Nasib Wanita asal Bogor Dijebak Nikah dengan WNA Arab Saudi, Alami KDRT dan Ajukan Pembatalan Nikah
Pengadilan Agama Jakarta Barat membatalkan nikah Alifah Futri (21) dan WNA Arab Saudi yang diduga berlangsung di bawah tekanan. Korban alami KDRT.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Agama Jakarta Barat menggelar sidang pembatalan pernikahan antara Alifah Futri (21), warga Bogor, Jawa Barat dan Hamad Saleh, seorang warga negara Arab Saudi pada Kamis (11/9/2025).
Mereka menikah pada 7 Agustus tahun 2024 dan akta nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
Keluarga Alifah mengaku dijebak dalam proses pernikahan dan Alifah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama tinggal di Arab Saudi.
Dalam dokumen gugatan disebutkan, akad nikah dilakukan secara sepihak, tanpa proses taaruf yang layak, dan berlangsung di lokasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal keluarga.
Pada awal September 2025, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh menjemput Alifah dan menempatkannya di safe house.
KBRI adalah perwakilan resmi pemerintah Indonesia di luar negeri yang memberikan perlindungan dan layanan bagi WNI.
Alifah belum dapat dipulangkan ke Indonesia karena statusnya masih terikat pernikahan sehingga keluarga mengajukan pembatalan nikah.
Majelis hakim menyatakan pernikahan tidak sah dan terjadi di bawah tekanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengatakan Alifah belum dapat dipulangkan ke Indonesia meski pernikahannya dibatalkan.
Keluarga Alifah harus menunggu upaya banding yang dapat diajukan tergugat selama 14 hari.
"Andaikan tidak (banding), tentu nanti kami akan melakukan langkah hukum dan administratif selanjutnya,” paparnya, Kamis (11/9/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Ayah Alifah, Ujang Supyani, mengucapkan terima kasih ke hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat yang membatalkan pernikahan anaknya.
Baca juga: Kronologis Perempuan Muda Asal Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi: Awalnya Disebut Taaruf
Ia menceritakan enam orang tak dikenal mendatangi rumahnya pada awal Agustus 2024 lalu.
“Awalnya saya didatangi enam orang. Mereka orang Indonesia, katanya dari Sukabumi. Mereka bilang ingin berkenalan dengan keluarga kami dan berniat meminang anak saya,” tuturnya.
Ujang meminta kedua pihak melakukan taaruf sebelum menikah.
Taaruf adalah proses perkenalan dalam Islam yang dilakukan secara terarah sesuai syariat.
Namun, keluarganya dibawa ke sebuah apartemen kemudian ke sebuah kantor di wilayah Condet, Jakarta Timur.
“Di sana kami dipaksa untuk akad dulu supaya urusannya lancar, katanya begitu. Dalam keadaan bingung, kami kompromi juga."
"Waktu itu saya, istri, dan anak saya yang sekarang jadi korban ikut ke sana,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Semua Pihak Bersinergi Jaga Kondusivitas Kabupaten Bogor
Alifah mengira mereka masih dalam tahapan taaruf, namun akad langsung digelar.
Lima hari setelah akad, Alifah dibawa ke Arab Saudi dan mendapat KDRT dari suaminya.
Ia memastikan Alifah dalam keadaan sehat dan rutin melakukan video call.
“Alhamdulillah sudah tidak ada luka fisik, tapi mungkin batinnya saja yang masih terasa,” pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pernikahan Dibatalkan Pengadilan, Kapan WNI Korban KDRT WN Arab Bisa ke Indonesia? Ini Mekanismenya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Elga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.