Minggu, 5 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Terungkap Besaran Tunjangan Rumah DPRD Jakarta, Lebih Besar dari DPR RI, Capai Rp70 Juta Per Bulan

Ternyata, tunjangan rumah bagi Anggota dan Pimpinan DPRD DKI Jakarta jauh lebih besar dibandingkan legislator Senayan.

WARTAKOTA/FITRIYANDI AL FAJRI
TUNJANGAN RUMAH - Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat. Pimpinan DPRD Jakarta mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara itu Anggota DPRD Jakarta menerima Rp 70,4 juta per bulan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tunjangan rumah yang didapat Anggota DPR senilai Rp 50 juta sebulan sebagai pengganti fasilitas rumah mendapat sorotan publik. Meski pada akhirnya fasilitas itu telah ditiadakan.

Ternyata, tunjangan rumah bagi Anggota dan Pimpinan DPRD DKI Jakarta jauh lebih besar dibandingkan legislator Senayan.

Baca juga: Tunjangan Dipangkas, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta, Ini Rinciannya: Biaya Komunikasi Rp20 Juta

Pimpinan DPRD Jakarta mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara itu Anggota DPRD Jakarta menerima Rp 70,4 juta per bulan.

Tunjangan adalah bentuk kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan di luar gaji pokok, baik dalam bentuk uang maupun fasilitas, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan produktivitas kerja.

Baca juga: Puan Janji Pimpin Reformasi DPR, Tapi Baru Sebatas Pangkas Tunjangan dan Tunda Kunker

Diketahui, tunjangan rumah untuk Anggota dan Pimpinan DPRD Jakarta itu telah berlaku sejak 2022, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani mantan Gubernur Anies Baswedan.

“Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 tentang besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Khusus Ibu Kota Jakarta,” tulis Kepgub 415/2022 tersebut.

Adapun dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta

Kepgub 415/2022 juga menegaskan bahwa pengawasan penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD, dengan kewajiban pertanggungjawaban yang diverifikasi sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah. 

“Untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah," urai kepgub tersebut.

Besaran tunjangan ini naik dibanding aturan sebelumnya dalam Pergub Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken Djarot Saiful Hidayat.

Saat itu, pimpinan DPRD menerima Rp 70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp 60 juta per bulan.

Baca juga: Anggota DPRD Jakarta Fraksi PSI: PAM Jaya Lebih Cocok Tetap Sebagai Perumda

Respons Pimpinan DPRD Jakarta

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menegaskan lembaganya siap lebih transparan terkait gaji dan tunjangan anggota dewan menyusul tuntutan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) meminta keterbukaan gaji serta penghapusan tunjangan DPRD yang dianggap berlebihan. 

Mereka juga menyoroti ketimpangan tunjangan DPRD DKI yang dinilai lebih besar dibanding DPR RI.

Menanggapi hal itu, Ima memastikan, gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan selama ini dikembalikan kepada masyarakat melalui kegiatan reses dan advokasi di daerah pemilihan masing-masing.

“Terkait gaji dan tunjangan, kami pastikan apa yang kami dapat juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi, dan sebagainya,” kata Ima.

Ima menambahkan dirinya sejak periode pertama sudah mempublikasikan laporan gaji, tunjangan, dan keuangan pribadinya secara rutin. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan akuntabilitas sekaligus membuka ruang kontrol publik.

“Saya sudah mem-publish sejak periode pertama gaji, tunjangan, dan laporan keuangan sampai bulan ini. Jadi masyarakat bisa bebas melihat dan kami bisa mempertanggungjawabkan itu,” ujarnya.

Meski demikian, Ima membuka kemungkinan adanya evaluasi terkait tunjangan DPRD. 

Menurutnya, hal itu akan dibahas dalam rapat anggaran dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

“Untuk revisinya, kami akan diskusi bersama ketika rapat anggaran berikutnya. Nanti disesuaikan dengan PAD yang ada,” kata politikus PDIP itu.

Baca juga: Astrid Kuya Sayangkan Sikap Arogansi Ketua DPRD Jakarta saat Rapat Paripurna

DPR RI Hentikan Tunjangan Rumah

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa tunjangan perumahan Rp 50 juta untuk anggota dewan dihentikan.

Hal ini disampaikan Puan berdasarkan hasil kesepakatan pimpinan DPR dan seluruh ketua fraksi partai politik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPR dan turut dihadiri para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR," kata Puan.

Puan juga menyatakan bahwa DPR senantiasa terbuka dan melakukan evaluasi.

“Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” ujarnya.

Puan pun memastikan DPR akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan rakyat.

“Saya sendiri yang akan memimpin Reformasi DPR,” tegasnya.

Besaran tunjangan DPR diketahui menjadi pemicu aksi demonstrasi yang berlangsung selama 25-31 Agustus 2025. (Tribunnews.com/Kompas.com/TribunJakarta.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved