Minggu, 5 Oktober 2025

Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Bertepatan Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Hari ini, Jumat 5 September 2025, Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (Gage) di seluruh ruas jalan bertepatan peringatan Maulid Nabi SAW.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
GANJIL GENAP DITIADAKAN - Suasana arus lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021). Hari ini, Jumat 5 September 2025, Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (Gage) di seluruh ruas jalan bertepatan peringatan Maulid Nabi SAW. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat 5 September 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (Gage) di seluruh ruas jalan yang biasanya diberlakukan. 

Keputusan ini diambil sehubungan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa sistem ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).

"Sehubungan dengan peringatan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 DITIADAKAN."

"Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Jumat (5/9/2025).

Peniadaan ganjil genap ini berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Rasuna Said, Jalan Salemba Raya, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk. 

Kebijakan ini membuat kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas tanpa risiko sanksi tilang manual maupun elektronik (ETLE).

Meski pembatasan kendaraan tidak diberlakukan, Dinas Perhubungan tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara. 

Peniadaan ganjil genap bukan berarti kelonggaran total, melainkan bentuk penyesuaian kebijakan transportasi terhadap kalender nasional dan kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah maupun aktivitas keluarga di hari besar keagamaan.

Libur Maulid Nabi tahun ini juga bertepatan dengan akhir pekan panjang (long weekend), yang diprediksi meningkatkan mobilitas warga ke berbagai destinasi wisata dan pusat perbelanjaan. 

Oleh karena itu, Dishub dan Polda Metro Jaya tetap melakukan pemantauan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan dan menjaga kelancaran arus kendaraan.

Baca juga: Libur Maulid Nabi: Hari ini Jalur Puncak Bogor Berlaku Gage dan One Way, Waspada Dikepung Hujan

Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa mulai hari kerja berikutnya, yakni Senin, 8 September 2025, dengan jam operasional pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. 

Masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan jadwal dan rute perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peniadaan ganjil genap hari ini, warga Jakarta memiliki ruang gerak lebih luas untuk merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama keluarga dan komunitas, sekaligus menikmati suasana kota yang lebih fleksibel. 

Pemerintah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan dengan bijak, penuh rasa syukur, dan tetap menjaga ketertiban di jalan raya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved