Diplomat Muda Tewas di Menteng
TNI Siap Bantu Ungkap Kematian Diplomat Arya Daru Jika Presiden Keluarkan Instruksi Resmi
TNI siap bantu ungkap kematian Arya Daru jika Presiden beri instruksi. Keluarga minta dukungan negara untuk keadilan anaknya.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Glery Lazuardi
Meski membuka peluang, namun Kristomei mengatakan sampai saat ini Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto belum menerima informasi terkait permintaan keluarga almarhum Arya Daru tersebut.
"Sampai detik ini, panglima TNI blm ada menerima informasi itu ya baik secara resmi maupun lisan terkait permintaan itu. Ya tentunya kalau memang minta bantuan ya kita siap, tapi tergantung lagi, apa kemampuan TNI yang bisa diperbantukan untuk itu," ungkap Kristomei di Seskoal, Jakarta pada Senin (25/8/2025).
"Jadi kan, harus selama ini kan sudah ranah kepolisian. Saya rasa sudah cukup ya, tapi kan nanti kita lihat, karena saat ini TNI belum menerima permintaan itu," ujar dia.
Ketika ditanya lebih jauh terkait kemungkinan Presiden Prabowo menginstruksikan Panglima TNI untuk membantu keluarga ayah almarhum Arya Daru, Kristomei mengatakan TNI siap melaksanakan perintah.
TNI, kata dia, akan siap memberikan bantuan semampunya.
"Kalau tentara itu kan sifatnya melaksanakan perintah. Sumpahnya kan begitu. Kan sumpah prajurit yang ketiga itu, tidak membantah perintah atau keputusan. Ya kita kerjakan apa yang bisa TNI berikan, untuk membantu, pasti kita bantu," pungkasnya.
Pelibatan TNI harus melalui instruksi resmi dari Presiden, karena TNI adalah alat pertahanan negara yang tunduk pada keputusan politik negara.
TNI tidak dapat bertindak di luar fungsi militernya tanpa perintah resmi dari Presiden sebagai Panglima Tertinggi.
Dalam kasus sipil seperti pengusutan kematian, TNI hanya bisa terlibat jika ada instruksi langsung dan legal dari otoritas eksekutif. Pelibatan TNI di ranah sipil tanpa dasar hukum yang jelas bisa menimbulkan konflik kewenangan dan potensi pelanggaran HAM.
Instruksi Presiden menjadi filter legal dan politik agar keterlibatan TNI tetap dalam koridor konstitusional.
TNI hanya melaksanakan perintah, bukan inisiatif sendiri. Hal ini sesuai sumpah prajurit, TNI bertugas melaksanakan perintah atasan. Tanpa perintah resmi, TNI tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam urusan sipil atau penyelidikan hukum
Aturan Hukum yang Mengatur Pelibatan TNI
Pelibatan TNI di luar perang diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya:
Pasal
Pasal 7 ayat (2)
Diplomat Muda Tewas di Menteng
Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Surati Kapolri Minta Ungkap Penyelidikan Kematian |
---|
Misteri Tewasnya Arya Daru Belum Usai, Keluarga Terima Simbol Misterius dan Bunga di Makam |
---|
Upaya Keluarga Arya Daru Mencari Keadilan, Minta Bantuan TNI hingga Perlindungan ke LPSK |
---|
Dapat Kiriman Simbol-simbol Misterius, Keluarga Diplomat Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK |
---|
Kuasa Hukum Arya Daru Minta Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi III DPR |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.