Fraksi PSI DKI Sebut PAM Jaya Masih Punya Pekerjaan Rumah, Jangan Buru-buru Berubah Jadi Perseroda
Francine Widjojo meminta PAM Jaya menyelesaikan semua PR yang belum selesai dan jangan terburu-buru berubah dari Perumda menjadi Perseroda.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Dewi Agustina
Sebelumnya, Rabu (20/8/2025) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati revisi Propemperda Tahun 2025.
Di antaranya masuk Ranperda tentang perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas PAM (Perseroda).
Francine mengingatkan, sampai saat ini PAM Jaya belum bisa menyediakan air minum kepada warga Jakarta dan baru bisa menyediakan air bersih.
"Meskipun PAM singkatan dari Perusahaan Air Minum, faktanya PAM Jaya baru bisa menyediakan layanan air bersih, itu pun jaringannya baru bisa menjangkau sekitar 70 persen wilayah Jakarta," kata dia.
Karena belum mampu menyediakan layanan air minum, kenaikan tarif yang diberlakukan PAM Jaya dengan menggunakan dasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 dinilai cacat hukum.
"Keputusan Gubernur itu mengatur kenaikan tarif air minum, padahal air yang disediakan oleh PAM Jaya adalah air bersih. Itu pun masih sering dikeluhkan warga terkait kualitas air bersihnya," kata Francine.
Akibat kenaikan ini, dia mengatakan warga Jakarta dibebani kenaikan tarif air bersih sebesar 71,3 persen untuk pelanggan di apartemen yang masuk ke kelompok pelanggan K III.
"Masalah ini juga belum diselesaikan oleh PAM Jaya dan warga yang melalukan protes ke Balai Kota tidak ditanggapi oleh Pemprov DKI Jakarta," ujar Francine mengingatkan.
Francine menegaskan, kenaikan tarif yang dikenakan pada penghuni apartemen tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
"Jika mengikuti ketentuan yang menggunakan Upah Minimum Provinsi tahun 2024 sebagai acuan, tarif batas atas air minum PAM Jaya tidak boleh lebih dari Rp 20.269,52 per meter kubik, sementara penghuni apartemen mengalami kenaikan tarif menjadi Rp 21.500 per meter kubik," kat Francine.
Menurut Francine, pekerjaan rumah lain yang belum diselesaikan oleh PAM Jaya adalah kebocoran air atau Non Revenue Water (NRW) sebesar rata-rata 45 persen per tahun sejak 2017.
"Kalau sebagai Perumda saja, alih-alih membereskan kebocoran air, PAM Jaya memilih untuk membebani masyarakat dengan kenaikan tarif, bagaimana kalau berubah menjadi Perseroda," ungkapnya.
Bagaimana nanti kalau sudah berubah jadi Perseroda yang melakukan privatisasi/IPO, pasti PAM Jaya memiliki beban tambahan untuk membagikan dividen yang jauh lebih besar kepada pemegang saham," kata dia.
Fraksi PSI DPRD Provinsi DKI Jakarta secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya dimasukkan ke dalam revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Selain tiba-tiba masuk ke dalam Propemperda 2025, PSI menilai PAM Jaya lebih cocok tetap sebagai Perumda yang berorientasi pada pelayanan publik dan penyedia jasa untuk memenuhi hajat hidup masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.