Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Bayi Siamang di Bogor Berakhir Lewat Restorative Justice, Kuasa Hukum: Ini Lebih Manusiawi

Pria di Bogor tersandung kasus kepemilikan bayi siamang, satwa langka yang dilindungi undang-undang.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Handout
RESTORATIVE JUSTICE — Tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi bayi siamang, Komar Aripin bin Abdul, bersama kuasa hukumnya, Avriellia Safitri, menghadiri Penetapan Persetujuan Pelepasan Tersangka Berdasarkan Keadilan Restoratif di Rumah Restorative Justice, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025). 

Menurut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), RJ menitikberatkan pada rekonsiliasi, pemulihan hubungan, dan pemenuhan kebutuhan korban, bukan semata-mata menghukum pelaku.

Pedoman internasional, seperti dari Department of Justice, Canada, menegaskan bahwa RJ memberi kesempatan bagi korban dan pelaku untuk memahami dampak kejadian, mengakui kesalahan, dan mencari solusi pemulihan secara inklusif serta bertanggung jawab.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved