Kasus Bayi Siamang di Bogor Berakhir Lewat Restorative Justice, Kuasa Hukum: Ini Lebih Manusiawi
Pria di Bogor tersandung kasus kepemilikan bayi siamang, satwa langka yang dilindungi undang-undang.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Handout
RESTORATIVE JUSTICE — Tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi bayi siamang, Komar Aripin bin Abdul, bersama kuasa hukumnya, Avriellia Safitri, menghadiri Penetapan Persetujuan Pelepasan Tersangka Berdasarkan Keadilan Restoratif di Rumah Restorative Justice, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).
Menurut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), RJ menitikberatkan pada rekonsiliasi, pemulihan hubungan, dan pemenuhan kebutuhan korban, bukan semata-mata menghukum pelaku.
Pedoman internasional, seperti dari Department of Justice, Canada, menegaskan bahwa RJ memberi kesempatan bagi korban dan pelaku untuk memahami dampak kejadian, mengakui kesalahan, dan mencari solusi pemulihan secara inklusif serta bertanggung jawab.
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Bogor Besok Rabu, 17 September 2025: Hujan Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Tokoh Inspiratif Kabupaten Bogor Dapat Umroh Gratis dan Kaki Palsu dari Bupati Rudy Susmanto |
![]() |
---|
Sosok Firman Riansyah, Kades Bojongkulur Bogor Viral Didemo Ratusan Warga, Nasibnya Kini Dicopot |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bogor Hari Ini, 16 September 2025: Hujan Disertai Petir Mulai Jam 4 Sore |
![]() |
---|
Bupati Bogor Beri Apresiasi dan Dukungan untuk Dua Tokoh Inspiratif Bidang Pendidikan dan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.