Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Bayi Siamang di Bogor Berakhir Lewat Restorative Justice, Kuasa Hukum: Ini Lebih Manusiawi

Pria di Bogor tersandung kasus kepemilikan bayi siamang, satwa langka yang dilindungi undang-undang.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Handout
RESTORATIVE JUSTICE — Tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi bayi siamang, Komar Aripin bin Abdul, bersama kuasa hukumnya, Avriellia Safitri, menghadiri Penetapan Persetujuan Pelepasan Tersangka Berdasarkan Keadilan Restoratif di Rumah Restorative Justice, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kepemilikan satwa dilindungi dua bayi Siamang (Symphalangus syndactylus) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka Komar Aripin bin Abdul resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan, penyelesaian ini mengedepankan pemulihan dan keharmonisan sosial, bukan sekadar penghukuman.

Kasus ini bermula pada 6 September 2024, ketika Komar membeli dua bayi Siamang dari seorang penjual seharga Rp3 juta per ekor, tanpa memiliki izin kepemilikan satwa dilindungi.

Pada April 2025, Polisi Kehutanan menerima laporan dugaan pelanggaran, lalu pada 25 April 2025 melakukan operasi dan mengamankan kedua satwa dari rumah Komar di Jalan Curug Mas, Bojonggede. Hewan tersebut kemudian dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.

Kuasa hukum Komar, Avriellia Safitri, menilai langkah Kejari Kabupaten Bogor menyelesaikan perkara kliennya melalui RJ sebagai pendekatan hukum yang lebih manusiawi, karena memberi ruang penyelesaian secara damai tanpa harus menempuh persidangan panjang  

“Sebagai advokat, saya melihat Restorative Justice ini sebagai proses hukum yang lebih manusiawi. Pendekatan ini memberi ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus terjebak dalam panjangnya persidangan,” ujar Avriellia kepada wartawan, Rabu (12/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui Siamang termasuk satwa dilindungi. Meski demikian, ketidaktahuan hukum tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

Baca juga: Profil AKBP Akta Wijaya, Perwira Menengah Polri yang Tangani Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kejari Kabupaten Bogor, lanjut Avriellia, mempertimbangkan bahwa Komar baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah berdamai tanpa syarat dengan pelapor sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan RJ-16 tertanggal 28 Juli 2025.

Unggahan resmi Kejari Kabupaten Bogor menyebut, penghentian perkara Komar merupakan salah satu dari dua kasus yang diselesaikan lewat RJ dan telah disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Proses ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, di Rumah Restorative Justice, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 12 Agustus 2025.

“Keadilan restoratif mengutamakan dialog dan keharmonisan sosial. Saat ini para pelaku menjalani pembinaan berupa kewajiban membersihkan masjid selama 3 bulan dan salat berjamaah, sebagai bentuk pembinaan moral dan perubahan perilaku,” kata Irwanuddin Tadjuddin.

Avriellia menambahkan, kebijakan RJ perlu terus diperluas dengan menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Kejaksaan Agung sudah memberi teladan bagaimana hukum bisa berjalan adil, efektif, dan tetap berpihak pada kemanusiaan,” tutupnya.

Apa Itu Restorative Justice?

Restorative Justice (RJ) adalah pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan sekadar pemberian hukuman.

Di laman resmi Kejaksaan RI, RJ didefinisikan sebagai “penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.”

Prinsip RJ diakomodasi dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 beserta perubahannya. Aturan ini memungkinkan penghentian penuntutan jika terpenuhi syarat, antara lain:

  • Ancaman pidana di bawah lima tahun,
  • Kerugian materiil tidak melebihi batas tertentu,
  • Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,
  • Terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Kasus Korupsi di DJKA yang Diduga Melibatkan Sudewo

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved