Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

7 Terlapor dan 2 Saksi Kasus Ijazah Jokowi Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Tujuh telapor dan dua saksi kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta penjadwalan ulang pemeriksaan di tahap penyidikan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU - Pengacara Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin memberikan keterangan penjadwalan ulang pemeriksaan tahap penyidikan kasus ijazah Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). 

Sejumlah tokoh masyarakat melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait keaslian ijazah sarjananya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) .

Pelapor adalah  Silfester Matutina, relawan Jokowi.

Sementara terlapor antara lain  Roy Suryo, Abraham Samad, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Mikhael Benyamin Sinaga, dan lainnya.

Kasus telah naik ke tahap penyidikan , dengan dugaan tindak pidana fitnah dan penghasutan

UGM telah menyatakan Jokowi adalah alumni sah, lulus tahun 1985 dari Fakultas Kehutanan.

Periksa Pelapor Silfester

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi pelapor Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan pada Senin (4/8/2025).

Seluruh saksi yang diundang hadir memenuhi panggilan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB.

Silfester menilai bahwa kasus ijazah palsu Jokowi yang ditudingkan oleh Roy Suryo Cs sudah selesai. 

Silfester adalah relawan Jokowi saat sejak Pilpres 2014 dan 2019.

Di Pilpres 2024 lalu, dia menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran.

Dua Obyek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved