Senin, 29 September 2025

Polisi Tangkap 10 Orang Kasus Perdagangan Orang di Jakarta, Anak di Bawah Umur Dipaksa Jadi LC

SHM (15) menjadi korban TPPO di Jakarta. Korban ditawari pekerjaan sebagai pemandu karaoke dengan iming-iming bayaran sebesar Rp125 ribu per jam

Editor: Erik S
UPI.com
KORBAN PERDAGANGAN ORANG- Polisi menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta. 

Selain itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial Z dan FS.

Z berperan sebagai perekrut korban dan FS alias F alias C berperan sebagai pengantar jemput korban.

"Ada dua pelaku yang masuk DPO dengan inisial Z dan FS," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Penulis: Annas Furqon Hakim

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Awalnya Direkrut Jadi LC Karaoke, Remaja Usia 15 Tahun di Jakbar Kini Hamil 5 Bulan

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan