DLH DKI Jakarta Tegaskan Sanksi untuk Pelaku Pembuangan Limbah Tinja di Jakarta Timur
Rekaman ini memperlihatkan dugaan pencemaran lingkungan yang berisiko merusak kualitas air dan mengganggu ekosistem
Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindaklanjuti kasus viral tiga truk pengangkut limbah tinja yang kedapatan membuang muatan ke saluran air di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Aksi tersebut terekam video dan diunggah akun Instagram @warungjurnalis, memicu kecaman publik karena mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Dalam video yang beredar, tiga truk berhenti di tepi jalan lalu menyalurkan muatannya langsung ke saluran air.
Rekaman ini memperlihatkan dugaan pencemaran lingkungan yang berisiko merusak kualitas air dan mengganggu ekosistem.
DLH DKI Jakarta memastikan identitas ketiga kendaraan tersebut sudah diketahui, dan proses penindakan sedang berjalan.
Baca juga: Resahkan Pedagang Pasar Asemka, Pria Lempar Tinja dari Flyover Jakarta, Video Aksinya Viral
Kepala Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengungkapkan penindakan masih dalam proses.
"Pasti kena karena identitasnya sudah kami kantongi,” katanya.
Menurut Yogi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan pembuangan limbah sembarangan.
“Untuk sanksi, kami tangkap dulu dan kami periksa,” tegasnya.
Apa Sanksi Pembuangan Limbah Tinja?
Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007, pembuangan limbah ke saluran air tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
DLH DKI Jakarta berencana memeriksa pemilik dan sopir truk untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.
Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
DLH DKI Jakarta mengingatkan bahwa limbah tinja yang dibuang sembarangan berpotensi mencemari aliran air dan memicu penyakit berbasis air (waterborne diseases).
“Limbah yang dibuang bisa mengontaminasi aliran air di saluran tersebut,” jelas Yogi.
Kontaminasi semacam ini tidak hanya merusak ekosistem air, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar area tercemar.
Bagaimana Masyarakat Bisa Mencegah Pencemaran Lingkungan?
DLH DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan dengan cara:
- Melaporkan pelanggaran lingkungan kepada DLH atau pihak berwenang
- Menggunakan jasa sedot tinja resmi yang memiliki izin
- Mengedukasi lingkungan sekitar mengenai dampak pencemaran limbah
- Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah pencemaran air dan menciptakan Jakarta yang lebih bersih.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul DLH Buru Truk Pembuang Limbah Tinja di Saluran Air di Jaktim, Identitas Sudah Dikantongi
Sumber: TribunJakarta
Mahasiswi Asal NTT Ditemukan Tewas di Indekos Ciracas Jaktim, Polisi Tangkap Seorang Remaja |
![]() |
---|
Sherina Munaf Masih Diperiksa Polisi, Uya Kuya Datangi Polres Jaktim |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 15 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Satu di Antaranya Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Jumat Ini Untuk Klarifikasi Soal Kucing Uya Kuya |
![]() |
---|
Tangis Nenek Rahma Bantah Ambil AC Dari Rumah Uya Kuya, Jatuh Sakit Karena Malu Disebut Maling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.