Sempat Ditangkap Polisi, Pelaku Pencurian Pagar Besi di Bekasi Bebas Setelah Korban Cabut Laporan
Korban pencurian pagar besi ruko di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat akhirnya mencabut laporan polisi.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Korban pencurian pagar besi ruko di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat akhirnya mencabut laporan polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pencabutan laporan dilakukan dengan pertimbangan kerugian di bawah Rp 1,5 juta yang termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Itu masuknya Tipiring dan korbannya sudah cabut lapor. Sempat kami amankan pelaku dan kemudian dilepas karena korbannya cabut laporan," kata Kusumo, Sabtu (9/8/2025) siang.
Dengan dicabutnya laporan, dua pelaku yang sebelumnya ditangkap polisi dengan motif pencurian untuk kebutuhan gaya hidup itu akhirnya dibebaskan.
Pencurian terjadi di depan sebuah ruko di Jalan KH Agus Salim, Senin (4/8/2025) dini hari.
Baca juga: Lampu Jalan di Jampea Jakut Padam Gegara Pencurian Kabel, 5 Orang Minta Ampun saat Ditangkap Polisi
Pelaku mengambil satu pagar dorong pembatas halaman ruko yang terbuat dari besi.
Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pelaku memisahkan pagar curian dari pagar susun lainnya, lalu naik ke motor dengan membelakangi pengemudi sambil menarik pagar beroda tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan pelaku mendorong pagar secara manual tanpa alat bantu.
Baca juga: Profil Ita, Guru SMA di Batam Buat Laporan Palsu Korban Pencurian Rp210 Juta
"Pelaku datang ke depan ruko milik korban, lalu mengambil pagar dorong pembatas halaman ruko yang terbuat dari besi setinggi 2,5 meter dan panjang 2 meter,” ujar Binsar, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, pagar tersebut merupakan bagian dari halaman depan ruko dan berfungsi sebagai pengaman.
Korban yang mengetahui pagarnya hilang kemudian melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Tindak pidana ringan atau Tipiring adalah perkara ringan yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500 (dengan penyesuaian).
Tindak pidana yang termasuk ke dalam Tipiring adalah penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, hingga penadahan ringan.
Sekilas Tentang Kota Bekasi
Kota Bekasi adalah salah satu kota di Provinsi Jawa Barat.
Kota Bekasi berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta di sebelah barat.
Kota Bekasi berjarak sekitar 24,4 km di sebelah timur DKI Jakarta.
Dalam wilayah kepolisian, Kota Bekasi masuk dalam wilayah pengamanan Polda Metro Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.