Senin, 29 September 2025

Modus Jual Beli Vespa Antik di Bekasi, 66 Orang Jadi Korban, Pelaku Raup Untung Miliaran Rupiah

-Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli serta servis sepeda motor Vespa antik. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
HO/Polres Bekasi Kota
KASUS PENIPUAN - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli serta servis sepeda motor Vespa antik berlangsung sejak 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu. 

 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli serta servis sepeda motor Vespa antik. 

Aksi penipuan dilakukan seorang pria berinisial AWP (39), warga Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

AWP pun ditangkap setelah menipu puluhan korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa kejahatan ini berlangsung sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu. 

Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi 66 korban namun baru 4 korban yang melapor resmi.

“Pelaku menawarkan Vespa modifikasi atau Vespa antik dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp," kata dia  dalam keterangan, Sabtu (9/8/2025).

Selain itu, ada korban yang menitipkan motornya untuk diservis atau dimodifikasi.

"Motor tersebut justru dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar Kombes Kusumo.

Harga Vespa yang ditawarkan bervariasi, mulai Rp 30 juta hingga Rp 250 juta. 

Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta, investasi fiktif senilai Rp 350 juta, serta bermain trading dan judi online.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit Vespa milik korban yang sempat dijual pelaku.

Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan