Diplomat Muda Tewas di Menteng
Keluarga Tak Percaya Arya Daru Tewas karena Bunuh Diri: Kita Percaya Keadilan untuk Semua
Keluarga tidak mempercayai bahwa Arya Daru tewas karena bunuh diri. Dia menegaskan sang diplomat bukan sosok yang digambarkan oleh kepolisian.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
Keluarga, sambung bagus, juga ingin agar informasi terkait kasus Arya disajika dengan berimbang dan obyektif.
"Kami sangat-sangat menghargai dukungan dari teman-teman media dan seluruh masyarakat Indonesia mengenai kasus ini," tuturnya.
Ketika ditanya terkait apakah keluarga bakal menunjuk kuasa hukum terkait kasus ini, Bagus mengungkapkan hal itu masih dibicarakan
Penyebab Kematian Arya, Polda Metro Sebut Tak Ada Unsur Pidana

Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kematian Arya tidak disertai dengan unsur tindak pidana.
Arya dinyatakan tewas karena mati lemas akibat kekurangan pasokan oksigen.
"Kondisi ini terlihat dari adanya pembengkakan pada paru dan pelebaran pembuluh darah pada tubuh korban," kata dokter forensi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Yoga Tohjiwa, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025) kemarin.
Yoga pun mengungkapkan ketika seseorang kehilangan pasokan oksigen hanya dalam waktu 4-5 menit, maka dipastikan akan meninggal dunia.
Dia juga menjelaskan Arya dinyatakan meninggal dunia sekiranya 2-8 jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan pada 8 Juli 2025 pukul 13.55 WIB.
Sehingga, jika merujuk pada penemuan jenazah Arya di kamar kosnya di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat yaitu pada pukul 07.30 WIB, maka diperkirakan sang diplomat meninggal dunia pukul 05.55 WIB.
Baca juga: Menit Per Menit Aktivitas Diplomat Arya Daru di GI Hingga ke Kosan, Belanja Baju Ditemani Wanita
Arya juga mengalami memar di beberapa bagian wajah seperti kelopak mata dan bibir. Selain itu, memar juga berada di lengan bagian atas dan bawah.
Pria kelahiran Sleman, DI Yogyakarta itu jgua menderita luka lecet di bibir, leher, dan pipi. Arya juga diketahui mengidap penyakit ginjal.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra pun menegaskan dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, kematian Arya tidak mengandung unsur pidana apapun.
"Bahwa penyelidikan yang kami lakukan, kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," katanya dalam kesempatan yang sama.
Kendati demikian, Wira menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan terkait kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.