Senin, 29 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Keluarga Tak Percaya Arya Daru Tewas karena Bunuh Diri: Kita Percaya Keadilan untuk Semua

Keluarga tidak mempercayai bahwa Arya Daru tewas karena bunuh diri. Dia menegaskan sang diplomat bukan sosok yang digambarkan oleh kepolisian.

Tribun Jogja/Niti Istimewa Rukmana
TAK PERCAYA - Kakak ipar Diplomat Ahli Muda Kemlu Arya Daru Pangayunan, yakni Meta Bagus, sedang menanggapi hasil rilis penyelidikan kasus Arya Daru, di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (29/7/2025). Bagus tidak mempercayai bahwa Arya Daru tewas karena bunuh diri. Dia menegaskan sang diplomat bukan sosok yang digambarkan oleh kepolisian. 

Keluarga, sambung bagus, juga ingin agar informasi terkait kasus Arya disajika dengan berimbang dan obyektif.

"Kami sangat-sangat menghargai dukungan dari teman-teman media dan seluruh masyarakat Indonesia mengenai kasus ini," tuturnya.

Ketika ditanya terkait apakah keluarga bakal menunjuk kuasa hukum terkait kasus ini, Bagus mengungkapkan hal itu masih dibicarakan

Penyebab Kematian Arya, Polda Metro Sebut Tak Ada Unsur Pidana

DIPLOMAT KEMENLU - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat pegawai negeri sipil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 24 saksi dan mengamankan 103 barang bukti yang menyimpulkan bahwa diplomat muda Kemenlu Arya Daru Pangayunan diduga meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPLOMAT KEMENLU - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat pegawai negeri sipil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 24 saksi dan mengamankan 103 barang bukti yang menyimpulkan bahwa diplomat muda Kemenlu Arya Daru Pangayunan diduga meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kematian Arya tidak disertai dengan unsur tindak pidana.

Arya dinyatakan tewas karena mati lemas akibat kekurangan pasokan oksigen.

"Kondisi ini terlihat dari adanya pembengkakan pada paru dan pelebaran pembuluh darah pada tubuh korban," kata dokter forensi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Yoga Tohjiwa, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025) kemarin.

Yoga pun mengungkapkan ketika seseorang kehilangan pasokan oksigen hanya dalam waktu 4-5 menit, maka dipastikan akan meninggal dunia.

Dia juga menjelaskan Arya dinyatakan meninggal dunia sekiranya 2-8 jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan pada 8 Juli 2025 pukul 13.55 WIB.

Sehingga, jika merujuk pada penemuan jenazah Arya di kamar kosnya di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat yaitu pada pukul 07.30 WIB, maka diperkirakan sang diplomat meninggal dunia pukul 05.55 WIB.

Baca juga: Menit Per Menit Aktivitas Diplomat Arya Daru di GI Hingga ke Kosan, Belanja Baju Ditemani Wanita

Arya juga mengalami memar di beberapa bagian wajah seperti kelopak mata dan bibir. Selain itu, memar juga berada di lengan bagian atas dan bawah.

Pria kelahiran Sleman, DI Yogyakarta itu jgua menderita luka lecet di bibir, leher, dan pipi. Arya juga diketahui mengidap penyakit ginjal.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra pun menegaskan dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, kematian Arya tidak mengandung unsur pidana apapun.

"Bahwa penyelidikan yang kami lakukan, kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," katanya dalam kesempatan yang sama.

Kendati demikian, Wira menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan terkait kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan