Selasa, 7 Oktober 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Dua Saksi Kasus Diplomat Arya Daru Tak Hadiri Undangan Pemeriksaan Penyelidik Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penyelidik sudah melayangkan undangan kepada dua saksi tersebut namun tidak datang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Kolase Tribunnews
BUKAN DIBUNUH - Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyelidikan atas kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI). Polisi meyakini Arya tidak dibunuh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum menyampaikan penghentian penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39).

Dari hasil penyelidikan sejauh ini polisi belum menemukan unsur pidana.

Dari 26 saksi, masih ada dua saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan.

Baca juga: 5 Respons Keluarga ADP soal Pernyataan Polisi: Hanya Ada 1 Ponsel, Kebenaran Akan Terungkap

Dua saksi ini masih belum diketahui identitasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa penyelidik sudah melayangkan undangan kepada dua saksi tersebut.

Namun tidak diketahui pasti alasan ketidakhadiran saksi.

"Belum datang, kami undang belum datang," singkat Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa (29/7/2025). 

Praktis penyelidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 24 orang saksi.

Masih belum diketahui apakah dua saksi ini akan dipanggil kembali.

Latarbelakang dari kedua saksi ini pun belum diungkap oleh polisi.

Baca juga: Dokter Forensik Klaim Lebam di Tubuh Diplomat Arya Daru Disebabkan Aktivitasnya di Rooftop Kemlu

Adapun polisi mengelompokkan 24 saksi yang sudah diperiksa menjadi beberapa klaster. 

Klaster pertama saksi dari lingkungan keluarga, kaster kedua lingkungan tempat tinggal korban, termasuk tetangga kos, penjaga, dan pemilik.  

“Kemudian saksi berikutnya dari lingkungan tempat kerja korban, sedangkan klaster terakhir dari saksi yang bisa menggambarkan profil korban atau saksi yang berinteraksi dengan korban,” ungkap Wira.


Belum Ditemukan Pidana

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan melibatkan beberapa ahli.

Baca juga: Susno Duadji Jelaskan Alasan Polisi Tak Ungkap Semua Hasil Penyelidikan Kematian Arya Daru

Maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved