Diplomat Muda Tewas di Menteng
Buku Berjudul 'Diplomat Kemlu: Sebuah Pencapaian Cita-cita' Karya Arya Daru Jadi Barang Bukti
Buku berjudul 'Diplomat Pertama: Sebuah Pencapaian-Cita-cita' dijadikan barang bukti dalam kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah barang bukti ditampilkan jelang rilis kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Satu di antara barang bukti itu ialah buku berjudul 'Diplomat Pertama: Sebuah Pencapaian-Cita-cita'.
Cover buku itu bergambar paspor berwarna hitam dan sebuah pulpen.
Di atas buku itu tertulis nama Arya Daru Pangayunan.
Belum diketahui alasan penyelidik menjadikan buku tersebut sebagai barang bukti.
Baca juga: Jelang Pengungkapan Kasus Kematian Arya Daru, Barang Bukti Mulai Ditampilkan: Laptop, Lakban Kuning
Barang bukti lain yang diamankan di antaranya lakban kuning, isi sampah kantong plastik, handphone samsung notes 9, DVR merk HK vision, laptop merk Dell warna hitam, dan macbook air warna silver.
Selain itu, pakaian menyerupai celana, flashdisk 4 buah, satu Secure Digital (SD) Card Vgen, boks cokelat, foaming wash/sun block/alat kontrasepsi, akses kamar, dan akses gerbang kosan.
Dari rilis kasus ini akan terungkap penyebab kematian diplomat muda asal Yogyakarta itu akibat bunuh diri atau dibunuh.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Total 24 Saksi Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru
Dalam rilis kasus ini juga melibatkan pihak eksternal yakni Apsifor dan RSUPN CM.
Ada juga Puslabfor Polri, Ditressiber Polda Metro Jaya, dan Pusident Polri guna mengungkap hasil autopsi dan forensik.
Polisi Periksa 24 Saksi
Dalam kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan, polisi telah memeriksa 24 orang saksi.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menerangkan pemeriksaan puluhan saksi tersebut guna mengungkap penyebab pasti kematian Arya Daru.
"Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 24 orang," ujarnya dalam keterangan Selasa (29/7/2025).
Dia menjelaskan para saksi berasal dari berbagai latar belakang yang terkait dengan korban.
Adapun rinciannya enam saksi dari tempat tinggal korban, termasuk penjaga kos, serta satu orang dari pihak keluarga, yakni istri almarhum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.