Desakan Penerapan Cukai untuk Produk Minuman Berpemanis Terus Disuarakan
Koalisi Pangan Sehat Indonesia (Koalisi PASTI) mendesak pemerintah agar segera menerapkan cukai terhadap produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan.
"Penerapan cukai terus ingin ditunda dan katanya baru akan dilaksanakan tahun 2026. Padahal Presiden Prabowo sudah memerintahkan pembuatan PP Cukai MBDK melalui Keppres No 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025," ungkapnya.
Dikeluarkannya Keppres ini, kata Tigor, berarti di dalamnya mengatur pemerintah Indonesia selambatnya setelah satu tahun Keppres ini dikeluarkan maka pemerintah harus sudah selesai membuat PP Cukai MBDK.
"Nah sudah ada Keppresnya, mau sampai kapan lagi ditunda PP Cukai MBDK? Jika menunda dan PP Cukai MBDK tidak juga selesai dan terbit pada tahun 2025 maka pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab membuat PP Cukai MBDK ini sudah melawan dan melakukan pembangkangan terhadap perintah Presiden Prabowo?" ungkapnya.
"Jika tahun 2025 PP Cukai MBDK tidak selesai dan terbit, apa pemerintah Indonesia tidak malu pada pemerintah dan rakyat Timor Leste? Jangan sampai ada cibiran publik, kok pemerintah Timor Leste lebih memperhatikan dan berkomitmen menjaga kesehatan rakyatnya dari pada pemerintah Indonesia, dan sebagainya," pungkas Tigor.
(Tribunnews.com)
Sumber: TribunSolo.com
Jelang Demo Ojol, Polisi Siagakan Penyekatan Lalu Lintas di Kawasan Patung Kuda Jakpus |
![]() |
---|
Naik MRT Jakarta Tanggal 17 dan 19 September 2025 Cuma Bayar Rp1 |
![]() |
---|
Jakarta Barat Tetapkan Status KLB Campak: 38 Kasus Terpantau di Kapuk Cengkareng |
![]() |
---|
Sidang Cerai Perdana Andre Taulany Akan Digelar 24 September, sang Artis Wajib Hadir? |
![]() |
---|
HIPMI Jakarta Utara Lantik Pengurus Baru, Ini Program yang Akan Dijalankan di 2025-2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.