Senin, 29 September 2025

Modus Pelaku Kasus Love Scamming, Tipu Korban Pakai Foto Selebgram Asal Malaysia

Setelah saling mengenal di Instagram pelaku mengajak korban berkomunikasi lebih intens melalui WhatsApp

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENIPUAN DARING - Tiga pelaku ORM (35), R (29), dan APD (24) diamankan atas kasus penipuan daring love scamming di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring bermodus love scamming yang membuat seorang pria berinisial YW mengalami kerugian Rp423 juta.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui media sosial Instagram pada Mei 2025. 

Untik mengelabui korban, pelaku menggunakan foto seorang selebgram asal Malaysia.

“Setelah saling mengenal di Instagram pelaku mengajak korban berkomunikasi lebih intens melalui WhatsApp,” jelas Fian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

Selanjutnya, korban yang sudah percaya dengan pelaku ditawarkan peluang bisnis berupa pekerjaan paruh waktu secara online.

Korban dijanjikan komisi 10 persen dari modal yang disetorkan melalui situs palsu yang menyerupai platform e-commerce asal China ‘Banggood’.

Baca juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Love Scamming, 21 Orang Terperdaya hingga Uang Dikuras

Di tahap awal korban menyetor modal dan menerima komisi.

Komisi tersebut membuat korban makin tergiur untuk menyetorkan lebih banyak uang. 

AKBP Fian lebih lanjut menuturkan korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp423.233.000.

“Karena sempat menerima keuntungan, korban merasa yakin dan akhirnya menyetor uang lebih besar,” tambah Fian.

Namun saat korban menagih keuntungan yang dijanjikan, pelaku mulai menghindar dengan berbagai alasan.

Menyadari dirinya telah ditipu, korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyebut tiga pelaku yang terlibat, yaitu ORM (35), R (29), dan APD (24). 

Satu pelaku lainnya berinisial A (29) masih dalam pengejaran alias buron.

“Modus operandi love scamming, bisnis pekerjaan online,” ujar Reonald.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan