Polda Metro Bongkar Sindikat Love Scamming, 21 Orang Terperdaya hingga Uang Dikuras
Polisi juga masuk memburu satu pelaku lainnya berinisial A (29) yang ikut dalam sindikat kejahatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus sindikat penipuan daring dengan modus love scamming.
Love scamming adalah jenis penipuan yang memanfaatkan hubungan percintaan untuk menipu korban.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers mengatakan tiga orang tersangka inisial ORM, R, dan APD telah diamankan dalam kasus ini.
Polisi juga masuk memburu satu pelaku lainnya berinisial A (29) yang ikut dalam sindikat kejahatan.
Menurutnya, para tersangka tak hanya melakukan modus love scamming tapi juga memberi penawaran pekerjaan fiktif secara daring serta janji komisi tinggi dari investasi palsu.
Reonald menjelaskan bahwa ketiga modus tersebut dijalankan secara simultan dalam satu skema kejahatan terorganisir.
Baca juga: Amien Rais Sebut Jokowi Dihukum Tuhan, Warganet Tinggalkan Simbol Love di Postingan Liburan Jokowi
“Modusnya dikombinasikan, dimulai dari pendekatan emosional (love scamming), dilanjutkan dengan tawaran kerja online, lalu korban dijanjikan komisi tinggi asalkan menyetor sejumlah uang sebagai modal awal,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/3854/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat seorang pria berinisial YW mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dari hasil penyidikan, teridentifikasi 21 korban, dan polisi menduga jumlah korban sebenarnya masih lebih banyak.
“Penyidik menemukan indikasi masih ada korban lain yang belum melapor," tukasnya.
Polisi mengimbau agar para korban tidak takut untuk melapor.
"Identitas dan privasi korban akan kami jaga sepenuhnya,” tegas Reonald.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah unit komputer, telepon genggam, dan rekening bank yang digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman pidana maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.
Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman tambahan hukuman penjara lima tahun.
Sumber: Tribun Jabar
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Damai dengan Eks Manajer, Wika Salim Ikhlas Cabut Laporan Meski Rugi Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Bima dan Eko Sudah Ketemu, Polisi Masih Cari 2 Sosok yang Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Aktivis Gejayan Memanggil Mogok Makan di Rutan, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Dimunculkan ke Publik Setelah Dilaporkan Hilang, Bima dan Eko Minta Maaf ke Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.