Minggu, 5 Oktober 2025

Jadi Korban Dugaan Penggelapan Mobil oleh Oknum Perwira Polisi, Wanita Jaktim Lapor ke Polda Metro

Oknum AKBP RA mengancam akan mengintai dan menghancurkan mobil saya di jalan itu dilakukan pada bulan Juli 2024

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENGGELAPAN MOBIL -Wanita inisial SN membuat laporan polisi atas kasus dugaan penggelapan mobil oleh oknum perwira polisi ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

"Kehilangan STNK atas mobil atau unit yang kemudian dijadikan sebagai barang atau objek takeover, terlapor menyampaikan kepada klien kami agar memberikan dokumen-dokumen pendukung untuk melakukan penerbitan STNK baru," imbuh Ardin.

"Kemudian yang kedua memang di bulan Maret 2024 juga itu terjadi permintaan kunci serep terhadap mobil yang di-takeover oleh klien kami kepada terlapor," pungkasnya.

Sanksi PTDH

AKBP RA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

Kasus ini mencuat setelah seorang wanita asal Jakarta, berinisial A, melaporkan RA ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pada Mei 2025, dan diputuskan dengan sanksi PTDH,” ungkap Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, Kamis (26/6/2025)

Meski telah diputuskan PTDH, AKBP RA disebut tengah mengajukan upaya banding.

Namun Eko Suroso mengaku belum bisa memastikan perkembangan terbaru proses banding tersebut.

"Upaya banding sedang dilakukan. Itu informasi terakhir yang kami terima," katanya.

Sebelum dijatuhi PTDH, AKBP RA ternyata juga pernah menjalani sidang etik internal di Polda Sulbar pada Desember 2024. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved