Jadi Korban Dugaan Penggelapan Mobil oleh Oknum Perwira Polisi, Wanita Jaktim Lapor ke Polda Metro
Oknum AKBP RA mengancam akan mengintai dan menghancurkan mobil saya di jalan itu dilakukan pada bulan Juli 2024
"Kehilangan STNK atas mobil atau unit yang kemudian dijadikan sebagai barang atau objek takeover, terlapor menyampaikan kepada klien kami agar memberikan dokumen-dokumen pendukung untuk melakukan penerbitan STNK baru," imbuh Ardin.
"Kemudian yang kedua memang di bulan Maret 2024 juga itu terjadi permintaan kunci serep terhadap mobil yang di-takeover oleh klien kami kepada terlapor," pungkasnya.
Sanksi PTDH
AKBP RA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita asal Jakarta, berinisial A, melaporkan RA ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pada Mei 2025, dan diputuskan dengan sanksi PTDH,” ungkap Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, Kamis (26/6/2025)
Meski telah diputuskan PTDH, AKBP RA disebut tengah mengajukan upaya banding.
Namun Eko Suroso mengaku belum bisa memastikan perkembangan terbaru proses banding tersebut.
"Upaya banding sedang dilakukan. Itu informasi terakhir yang kami terima," katanya.
Sebelum dijatuhi PTDH, AKBP RA ternyata juga pernah menjalani sidang etik internal di Polda Sulbar pada Desember 2024. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Dimunculkan ke Publik Setelah Dilaporkan Hilang, Bima dan Eko Minta Maaf ke Keluarga |
![]() |
---|
Bukan Ikut Demo, Bima dan Eko Pergi dari Rumah Karena Ingin Hidup Mandiri |
![]() |
---|
Kronologi Bima Permana Hilang: Pamit ke Glodok, Jual Motor di Tegal, Ketemu di Malang |
![]() |
---|
Aktivis yang Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Mogok Makan, Kondisi Syahdan Husein Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Honor Kerja Raib, Wika Salim Dipertemukan Eks Manajer di Polda: Saya Tak Dendam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.