Narkoba Tahun 90-an Kembali Eksis, Tampilan Ekstasi Kini Berbentuk Kapsul Obat
Kombes David menyebut ada tampilan ekstasi kini menjadi berbentuk kapsul obat berwarna biru putih
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengungkap peredaran ekstasi kembali menjamur di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ekstasi merupakan jenis narkoba yang eksis pada tahun 90-an.
Kombes David menyebut tampilan ekstasi kini menjadi berbentuk kapsul obat.
"Ada modus baru yang diungkap oleh kawan kita dari jajaran Polres yang kalian lihat sebelah kanan, itu bukan kapsul biasa tapi adalah ekstasi," ucapnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Serbuk ekstasi dimasukkan ke dalam kapsul obat berwarna biru putih.
"Itu modus baru seakan-akan seperti obat padahal di dalamnya adalah ekstasi, ada sekitar 14 ribu yang dikemas seperti kapsul obat," imbuhnya.
Baca juga: Polda Metro Bekuk Pengedar Narkoba di Depok, 5,6 Kg Sabu dan 5.020 Butir Ekstasi Disita
Polda Metro Jaya menyita ratusan kilogram narkoba selama operasi Mei-Juni 2025.
Selama dua bulan operasi, jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 1.672 tersangka.
Barang bukti yang disita 321,5 kilogram dengan rincian ganja 179,19 kg, sabu 33,15 kg, ekstasi 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kg, obat-obatan berbahaya 166.327 butir, liquid THC 2.360 ml, ketamine prekusor narkoba 2,87 kg, serbuk sinte 7,86 kg, kokain 1,48 gram serta heroin 1,56 kilogram.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling berat hukuman mati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa pengungkapan narkoba wujud komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memberantas peredaran barang haram.
"Bapak Kapolda Metro Jaya dalam setiap kesempatan menyampaikan kepada anggota bahwa penanggulangan narkoba harus dilakukan secara masif dan bekerja sama," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2025).
Operasi ini dilakukan secara simultan dari mulai fungsi preemtif kepolisian dengan pelaksana dari Bhabinkamtibmas dan fungsi intelijen.
"Melalui metode door to door system, Sambang Bhabin, Ngopi Kamtibmas, Jumat Curhat, dan lain sebagainya, itu metode preemtif yang dilakukan," katanya.
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Penjelasan Kuasa Hukum soal Vonis Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Singgung Pengajuan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.