Pria di Jakarta Selatan Diamankan Polisi Akibat Kepergok Intip dan Rekam Wanita Mandi
Ia menyebutkan bahwa pelaku tertangkap basah saat hendak merekam korban berinisial PES (29), yang merupakan tetangga kosannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial RF (28) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak asusila ke seorang wanita.
Pelaku tersebut mengintip dan merekam korban yang sedang mandi di sebuah kos-kosan kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Tersangka Kasus Asusila yang Jerat Eks Kapolres Ngada, Ungkap Awal Pertemuan
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia menyebutkan bahwa pelaku tertangkap basah saat hendak merekam korban berinisial PES (29), yang merupakan tetangga kosannya.
“Pelaku diamankan pada hari Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB oleh tim Reskrim Polsek Pesanggrahan,” kata AKP Seala saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Motifnya, pelaku mengaku tergoda karena bentuk tubuh korban.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Bogor Dipolisikan, Diduga Terkait Tindakan Asusila Terhadap 4 Santri Wanita
“Pelaku sudah sering melakukan perbuatan kejahatan mengintip dan memvideokan korban saat mandi," kata Seala.
Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel merek Oppo F11 warna hitam, yang digunakan pelaku untuk merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi.
Momen Hakim Tegur Nikita Mirzani yang Kembali Adu Mulut dengan Jaksa: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Khawatir Permohonan Perwalian Anak oleh Suami Mpok Alpa, Keluarga Menduga Ada Tujuan Lain |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dilaporkan Terkait dengan Kasus Dugaan Penipuan, Jumlah Korban Capai 18 Orang |
![]() |
---|
Sidang Cerai Perdana Andre Taulany Akan Digelar 24 September, sang Artis Wajib Hadir? |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.