Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Pengakuan Mahasiswi Tersangka Kasus Asusila yang Jerat Eks Kapolres Ngada, Ungkap Awal Pertemuan

Mahasiswi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual anak dan TPPO yang menyeret mantan Kapolres Ngada memberikan pengakuan. Ungkap awal pertemuan.

Penulis: Adi Suhendi
POS-KUPANG.COM/ RAY REBON
KASUS EKS KAPOLRES NGADA - Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025). Ia memberikan pengakuan asal usul mengenal eks Kapolres Ngada. 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Stefani alias Fani (20), mahasiswi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang yang menyeret mantan Kapolres Ngada, Fajar Lukman segera menjalani sidang.

Diketahui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melimpahkan tersangka Fani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/6/2025).

Sebelumnya, Fani telah menjalani masa penahanan sejak 24 Maret 2025 dan telah beberapa kali diperpanjang sesuai prosedur. 

Setelah penyerahan tahap II,  Jaksa Penuntut Umum kembali melakukan penahanan terhadap Fani di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

Pengakuan Fani Ungkap Awal Mula Bertemu Eks Kapolres Ngada

Kuasa hukum Fani, Melzon Beri mengungkapkan kronologi awal pertemuan kliennya dengan eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kupang, NTT.

Baca juga: Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa!

Menurut Melzon Beri, Fani mengakui seluruh perbuatannya saat jaksa memeriksa ulang berkas perkara.

Dalam kesempatan tersebut itu Fani memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.

"Dalam pemeriksaan tadi, klien kami menjawab benar semua isi BAP. Ia juga menegaskan tidak pernah mengalami tekanan maupun paksaan selama penyidikan," kata Melzon Beri di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, jaksa turut mendalami awal perkenalan antara Fani dan Fajar Lukman.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Fani awalnya hanya mengenal pria tersebut dengan nama Fandi dan Fani mengetahui bahwa Fandi itu adalah seorang anggota polisi. 

Awalnya, Fani tidak mengetahui bahwa Fandi itu adalah Fajar Lukman, eks Kapolres Ngada yang kini berstatus tersangka.

Pertemuan antara Fani dan Fajar difasilitasi seseorang yang menghubungi Fani melalui aplikasi WhatsApp. 

Orang tersebut meminta Fani untuk menemani Fajar.

Setelah pertemuan langsung itu, Fani mengetahui bahwa Fandi memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur.

"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan