Senin, 29 September 2025

Politikus PSI Francine Widjojo Usul Tidung Kecil jadi Pulau Tematik Konservasi

Dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pulau Tidung Kecil diperuntukkan sebagai wilayah konservasi perairan. 

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Istimewa
PULAU TEMATIK - Anggota Komisi B Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI),  Francine Widjojo mengusulkan jika Pulau Tidung Kecil tetap akan dijadikan pulau tematik, sebaiknya dijadikan pulau tematik konservasi sesuai peruntukannya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI),  Francine Widjojo mengusulkan jika Pulau Tidung Kecil tetap akan dijadikan pulau tematik, sebaiknya dijadikan pulau tematik konservasi sesuai peruntukannya.

Dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pulau Tidung Kecil diperuntukkan sebagai wilayah konservasi perairan. 

Salah satu alasan yang disampaikan Francine, rencana pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil, Kabupaten Kepulauan Seribu belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan masih dalam tahap konsep kajian teknis.

Baca juga: Johan Rosihan Usulkan Gunung Tambora sebagai Contoh Nasional Eduwisata dan Konservasi Alam

Karena itu, Francine meminta rencana itu dibatalkan dan Pulau Tidung Kecil dijadikan pulau tematik konservasi.

"Ini agar sesuai peruntukannya, bukan dijadikan pulau kucing," ujar Francine saat menyampaikan usulan ini dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Dikatakannya, meskipun belum memiliki AMDAL dan masih di tahap konsep kajian teknis, rencana pulau tematik kucing ternyata sudah dimasukkan ke dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025-2029.

Francine menyesalkan Pemprov DKI Jakarta melewatkan proses pembuatan AMDAL dalam pembuatan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil.

“Padahal AMDAL merupakan kajian penting mengenai dampak usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup dan diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut,” ujar Francine.

Rencana pembuatan pulau tematik kucing tercantum di halaman 241 dan 242 naskah Rancangan Akhir RPJMD DKI Jakarta 2025-2029 yang dapat diakses publik.

Di sana disebutkan, destinasi wisata yang akan dikembangkan di antaranya pembangunan pulau tematik kucing yang direncanakan akan dibangun di Pulau Tidung Kecil. 

Baca juga: Lahan Pemusnahan Amunisi di Garut Merupakan Kawasan Konservasi, Ledakan Ganggu Ekosistem Lokal  

Dalam naskah Rancangan Akhir RPJMD tersebut, Kawasan Pulau Tidung Kecil dikembangkan sebagai pusat edukasi yang mengedepankan pelestarian lingkungan, pusat konservasi, dan pusat budidaya pembibitan karang, ikan, penyu, dan biota laut lainnya.

Menurut Francine terdapat kontradiksi dalam dua hal yang direncanakan di Pulau Tidung Kecil.

“Jika sejumlah besar kucing direlokasi ke pulau tersebut, justru akan mengganggu ekosistem dan merusak konservasi di sana,” ujar Francine. 

Mantan Direktur LBH PSI ini mengingatkan, sesuai Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh usaha atau kegiatan yang melakukan introduksi jenis hewan wajib dilengkapi dengan AMDAL.  

“Aturan ini dipertegas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Pasal 3 ayat 2 Permen Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021,” ujar Francine. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan