Minggu, 5 Oktober 2025

Dua Pelaku Curanmor di Jelambar Jakarta Barat  Diamankan Tanpa Perlawanan

kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
dok Polsek Grogol Petamburan
PELAKU CURANMOR - Tim Buser Polsek Grogol Petamburan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (6/6/2025). Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berinisial UM (28) dan DM (22) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah beraksi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Buser Polsek Grogol Petamburan mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (6/6/2025).

Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berinisial UM (28) dan DM (22) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan bahwa pencurian terjadi saat korban bernama Lukas tengah berada di rumah sakit. 

Korban mendapat kabar dari ART (asisten rumah tangganya) bahwa sepeda motor miliknya, jenis Yamaha Xeon, raib dari depan rumah.

“Korban lalu pulang dan mengecek rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku yang membawa kabur motor miliknya,” ujarnya dikutip Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Pencurian Benda Pusaka di Tiga Istana Kerajaan Liurai Malaka, Tempat Siri Pinang Berbahan Emas Raib

Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim segera bergerak ke lokasi. 

Tak jauh dari tempat kejadian, sekitar 300 meter, tim melihat dua pria mendorong sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV, kami meyakini bahwa mereka adalah pelaku. Tanpa perlawanan, keduanya kami amankan berikut barang bukti,” jelasnya.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved