Sabtu, 4 Oktober 2025

Bos Sembako Tewas Dibunuh Karyawannya di Bekasi, Pelaku Pasrah Saat Ditangkap Polisi di Kamar Hotel

Juragan sembako bernama Alex tewas dibunuh karyawannya berinisial AS (22) di ruko tempat usahanya, Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Penulis: Adi Suhendi
TribunBekasi.com/ Rendy Rutama Putra
PEMBUNUHAN DI BEKASI - Lokasi pembunuhan juragan sembako di Jalan Raya Jatimakmur, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Sabtu (31/5/2025). Pelaku karyawan korban. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Juragan sembako bernama Alex tewas dibunuh karyawannya berinisial AS (22) di ruko tempat usahanya, Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025).

Korban ditemukan anaknya yang curiga, karena kondisi ruko tempat usaha orang tuanya dalam kondisi tertutup.

Selain itu, korban pun tak bisa dihubungi setelah anaknya beberapa kali melakukan panggilan melalui telepon seluler.

Merasa ada yang tidak beres, anak korban membuka pagar toko yang tidak terkunci dan meminta bantuan warga untuk membuka rolling door.

Ketika rolling door terbuka didapati korban sudah meninggal dunia dalam kondisi tertumpuk kardus air mineral besar di area kamar mandi.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi Ditangkap saat Bersembunyi Dalam Kamar Hotel di Tangsel

Selain itu, korban pun mengalami luka parah di kepala hingga bersimbah darah. 

Temuan tersebut pun dilaporkan kepada polisi.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi pun berhasil menangkap pembunuhnya pada Minggu (1/6/2025).

Baca juga: Karyawan Pembunuh Bos Warung Sembako di Bekasi Ditangkap, Pelaku Sempat Mengelak Hanya Cekcok

"Kurang dari 1x24 jam, kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tewasnya bos toko sembako (juragan sembako) di Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Nurul Farouq Fadillah, Senin (2/6/2025).

Pelaku AS ditangkap saat sembunyi di kamar hotel kawasan Tangerang Selatan, Banten.

"Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pun pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya," kata  Iptu Nurul Farouq.

Korban Pencurian dan Pembunuhan

Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta benda korban.

“Bos sembako berinisial A (Alex), merupakan korban pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan karyawannya sendiri. Pelaku berinisial AS,” kata Iptu Nurul Farouq Fadillah.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui perbuatannya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti yang merupakan hasil pencurian pelaku terhadap korban.

“Uang tunai hasil kejahatan sebanyak Rp 68 juta, 1 unit kendaraan motor, dan 2 unit telepon genggam, yaitu hasil dari pencurian tersebut,” ucap dia.

Kini, pelaku ditangani penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunbekasi.com/ Ramadhan L Q/ tribunnews.com/ reynas/ kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved