Senin, 29 September 2025

Pelaku Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi Ditangkap saat Bersembunyi Dalam Kamar Hotel di Tangsel

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 67 juta, satu unit motor, dan dua ponsel yang diduga hasil kejahatan. 

Penulis: Reynas Abdila
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
LOKASI PEMBUNUHAN - Lokasi kejadian seorang laki-laki berinisial A ditemukan tewas bersimbah darah diduga jadi korban pembunuhan di tempat usahanya, yakni toko sembako Jalan Raya Jatimakmur, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Sabtu (31/5/2025). Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan bos sembako di Pondok Gede, Bekasi dalam waktu kurang dari 24 jam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan bos sembako di Pondok Gede, Bekasi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah menuturkan pelaku inisial AS (22) adalah karyawan korban.

Baca juga: Karyawan Pembunuh Bos Warung Sembako di Bekasi Ditangkap, Pelaku Sempat Mengelak Hanya Cekcok

Menurutnya, pelaku diringkus saat bersembunyi di kamar hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

"Bos sembako berinisial ALS (Koh Alex) merupakan korban pencurian dan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri," katanya dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp 67 juta, satu unit motor, dan dua ponsel yang diduga hasil kejahatan. 

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatan tindak pidana pembunuhan.

"Di lokasi penangkapan pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya, barang bukti hasil dari pencurian disita," ucap dia.

Pelaku kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan. 

Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Uang Rp68 Juta

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Pondek Gede Bekasi akhir pekan kemarin.

"Iya diamanin oleh Polda," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan, kepada wartawan pada Senin (2/6/2025).

Keterangan lebih lanjut mengenai kasus itu akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya.

"Udah diamanin Polda ya," tambah Binsar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan