Subagja Hamara: Oknum yang Peras Jaksa Kejati Jakarta Bukan Wartawan Harapanrakyat.com
Adanya kesamaan atau kemiripan nama media, Bagja mengaku sering dirugikan karena beberapa kali mendapat surat somasi pemberitaan dari pihak tertentu
"Saat itu pelaku turut mengirim tangkapan layar artikel tentang kasus cukai rokok," urai Kombes Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Sebanyak tujuh link berita dimuat di media online lokal di Jakarta, HRO.
Pelaku meminta korban agar bertemu dengan dalih mengajak ngopi sambil diskusi.
Pelaku LS meminta Kejati Jakarta memberikan atensi sehingga berita itu tidak kembali ditayangkan.
Oknum wartawan tersebut membutuhkan biaya kurang lebih Rp26 juta untuk sekali tayang.
"Pelapor memahami apa yang dimaksud terlapor kemudian memberikan uang Rp5 juta dan uang itu diterima terlapor," ungkap Ade Ary.
Pada 27 Mei 2025, pelaku kembali menghubungi AR melalui Whatsapp meminta waktu bertemu.
Korban mengabaikan permintaan pelaku tersebut karena kesibukan.
Lalu pada 28 Mei 2025, pelapor menanyakan ke pelaku perihal demo kasus cukai yang belakangan ramai.
Terlapor kemudian menjawab "itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan".
"Sehingga pada akhirnya pelaku dan pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan melakukan pemerasan secara langsung," ujar Kabid Humas Polda Metro.
Merasa diperas, ada akhirnya korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/3614/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2025.
Kombes Ade Ary mengatakan, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Hasil gelar perkara status dinaikan menjadi sidik dan pelaku LS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel, segepok uang Rp 100 ribuan total Rp 5 juta, serta surat tugas dari salah satu media online.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.