Sosok DRH, Penyelenggara Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan, Punya Trauma di Masa Kecil
Polisi menetapkan penyelenggara pesta seks sesama jenis yang digelar di hotel bintang 4 kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan penyelenggara pesta seks sesama jenis yang digelar di hotel bintang 4 kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Diketahui pesta seks sesama jenis tersebut digelar pria berinisial DRH (33).
Kapolsek Setiabudi Kompol Firman mengatakan pesta seks sesama jenis tersebut terungkap setelah pihaknya menggerebek lokasi kejadian.
Ia mengatakan, awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pesta seks sesama jenis di sebuah hotel.
Setelahnya, polisi mulai menyelidiki informasi tersebut dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: 9 Pria Terciduk Sedang Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Bintang 4 Setiabudi Jakarta Selatan
Sesampainya di lokasi, polisi langsung menggerebek kamar nomor 826 hotel pada Minggu (25/5/2025) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut ia mendapati sembilan pria yang tengah menggelar pesta seks.
"Sembilan orang tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polsek Metro Setiabudi," kata Kapolsek Setiabudi Kompol Firman dalam jumpa pers, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Mirisnya Pesta Seks Gay di Jaksel: Diikuti Guru hingga Dokter, Ada Kode Rahasia dan Stiker Pengenal
9 orang yang diamankan masing-masing berinisial DRH, WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).
Selain mengamankan 9 orang, polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Adapun yang disita di antaranya 2 botol gel pelumas, 2 botol minyak pelumas, 4 alat kontrasepsi, 1 alat kontrasepsi sisa pakai, 2 obat-obatan, 1 botol kaca popper, 2 celana dalam, 1 sprei putih, dan 1 bathrobe warna putih.
Sosok DRH, Penyelenggara Pesta Seks Sesama Jenis
Berdasarkan hasil penyelidikan, pesta seks itu diselenggarakan pria berinisial DRH (33) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
DRH diketahui menyewa satu kamar hotel seharga Rp 1.179.750 yang dipesan melalui aplikasi untuk menggelar pesta seks sesama jenis.
DRH merupakan seorang karyawan swasta dan belum menikah.
Kepada polisi DRH mengaku bila dirinya baru pertama kali menggelar pesta seks di hotel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.