Selasa, 7 Oktober 2025

9 Pria Terciduk Sedang Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Bintang 4 Setiabudi Jakarta Selatan

Polisi mengamankan sembilan orang pria diduga melakukan aktivitas pesta seks sesama jenis di hotel bintang 4 kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI - Polisi mengamankan sembilan orang pria diduga melakukan aktivitas pesta seks sesama jenis di kamar hotel bintang 4 kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (25/5/2025) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan sembilan orang pria diduga melakukan aktivitas pesta seks sesama jenis.

Sembilan pria itu berinisial DRH (33), WG (33), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).

Kegiatan pesta seks sesama jenis itu berlangsung di hotel bintang 4 kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (25/5/2025) dini hari.

"Ada sembilan orang pria yang diamankan," ucap Kapolsek Setiabudi Kompol Firman kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya kegiatan pesta seks gay.

Baca juga: Nasib Donatur Pesta Seks Gay di Jaksel, Kompol Iskandarsyah: Dipecat karena Perilaku Seksualnya

Petugas langsung mendatangi TKP dan menggerebek salah satu kamar hotel nomor 826.

Didapati sembilan pria yang sedang terlibat dalam pesta seks sesama jenis.

"Ditemukan sembilan pria di kamar hotel tersebut yang sedang menghidupkan musik dan sedang melakukan aktivitas seks sesama jenis," ujar Firman.

Baca juga: Video Fakta-fakta Pesta Seks Gay Kuningan, Peserta Dijemput Istri Setelah Terciduk Polisi di Hotel

Dari hasil penyelidikan, pesta seks ini digelar seorang pria berinisial DRH (33) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

DRH menyewa kamar hotel seharga Rp1.179.750 melalui aplikasi pemesanan online.

"Delapan orang lainnya sudah kami serahkan kepada keluarganya masing-masing," tukas Firman. 

Polisi menerapkan Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP terhadap tersangka DRH.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved