Sosok DRH, Penyelenggara Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan, Punya Trauma di Masa Kecil
Polisi menetapkan penyelenggara pesta seks sesama jenis yang digelar di hotel bintang 4 kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Namun, ia sudah beberapa kali melakukan perbuatan serupa secara pribadi.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan, acara ini baru sekali. Namun kalau dia melakukan perbuatan-perbuatan seperti itu sudah sering kali dilakukan. Namun yang pada saat ini, acara ini baru sekali,” kata Kanit Reskrim Polsek Setiabudi AKP Sudarto dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, DRH memiliki traumatik saat kecil hingga dirinya melakukan perbuatan seks menyimpang.
Ia diketahui saat kecil menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis.
Atas perbuatannya menggelar pesta seks sesama jenis, DRH dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Ia diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 7,5 miliar.
Sedangkan pasal 296 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 15 ribu.
(Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Tribunnews.com/ fahdi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.