Operasi Berantas Preman
Untung Fantastis Ormas Trinusa di Bekasi Lakukan Pungli, Peroleh Rp5,8 Miliar dalam 5 Tahun
Ormas Trinusa di Bekasi memperoleh untung Rp5,8 miliar dalam lima tahun setelah melakukan pungli di SGC Bekasi, Jawa Barat.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
"Melalui panglima ormas atas nama AR kemudian uang tersebut dibagi-bagi kepada anggota dan ketua ormas setelah uang terkumpul," tuturnya.
Wira mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti enam seragam ormas, satu kaos, satu celana, satu buku catatan pembagian uang hasil pungli, hingga bukti transfer uang pungli ke RG.
"Kemudian bukti transferan kepada para anggotanya dan uang sebesar Rp5 juta," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Terhadap para pelaku Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman 7 tahun dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman selama satu tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.