Jumat, 3 Oktober 2025

Operasi Berantas Preman

Ketua GRIB Jaya Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Lahan BMKG, Pernah Divonis 4 Tahun Penjara

Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan MYT dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Ibriza
LAHAN BMKG - Situasi terkini di lahan milik BMKG yang sempat ditempati organisasi masyarakat GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/5/2025). Ada beberapa pekerja yang sedang mengerjakan proyek pagar permanen untuk dipasang di pintu masuk menuju lahan milik BMKG tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT ditetapkan sebagai tersangka kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Ternyata ini bukan lah kali pertama MYT terlibat masalah hukum. MYT adalah seorang residivis.

"MYT juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus penggunaan narkoba ditangkap oleh ajaran Polresta Bandara Soetta 4 tahun 5 bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya di Pondok Betung Tangsel Berstatus Hak Pakai BMKG

Kini, berdasarkan hasil tes urine, MYT positif narkoba.

"Sudah dilakukan tes urine. MYT positif menggunakan narkoba, positif amfetamin dan metamfetamin," ungkap Ade Ary.

Pada kasus pendudukan lahan BMKG, Polda Metro Jaya juga menetapkan satu orang lainnya berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris sebagai tersangka.

"Dua diantaranya masih diperiksa. Y bin KTY yakni warga masyarkat yang mengaku ahli waris dan MYT yaitu Ketua DPC (GRIB Jaya) Tangsel. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

PENDUDUKAN LAHAN BMKG - (Kiri) M Yani Tuanaya, Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), yang ditangkap polisi buntut pendudukan lahan milik BMKG, pada Sabtu (24/5/2025) sore dan (Kanan) Foto M Yani Tuanaya dengan Rosario de Marshall atau Hercules, pendiri ormas GRIB Jaya.
PENDUDUKAN LAHAN BMKG - (Kiri) M Yani Tuanaya, Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), yang ditangkap polisi buntut pendudukan lahan milik BMKG, pada Sabtu (24/5/2025) sore dan (Kanan) Foto M Yani Tuanaya dengan Rosario de Marshall atau Hercules, pendiri ormas GRIB Jaya. (Kolase: Instagram @grib_jaya_dpc_tangsel)

Ade Ary menjelaskan, Y dan MYT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak.

Selain itu, mereka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas aset milik BMKG.

Sementara, 15 orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan telah dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan.

"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan karena telah selesai diperiksa," ujar Kabid Humas.

Pihak BMKG sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025.

Terlapor dalam kasus ini berjumlah enam orang yang berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Tiga di antaranya yakni AV, K, dan MY, merupakan anggota ormas Grib Jaya.

Baca juga: Ultimatum GRIB Jaya Usai Bersitegang dengan BMKG: Ancam Pecat Anggota Hingga Sweeping Penyusup

"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG," kata Ade Ary, Jumat (23/5/2025).

Berdasarkan keterangan pelapor, lahan seluas 12 hektare itu dikuasai ormas Grib Jaya sejak Januari 2024.Ormas tersebut memasang plang bertuliskan milik ahli waris.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved