Operasi Berantas Preman
Kenapa GRIB Jaya Bangun Markas dan Duduki Lahan BMKG di Tangsel?
Polda Metro Jaya tangkap 17 orang terkait sengketa lahan BMKG, GRIB Jaya klaim pendampingan hukum ahli waris sejak 2024.
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Aparat Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan BMKG dan merobohkan posko GRIB Jaya di Tangerang Selatan, pada Sabtu (24/5/2025).
Tim Hukum dan Advokasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Wilson Colling mengatakan kehadiran para anggota GRIB di lokasi lantaran untuk memberikan pendampingan hukum terhadap ahli waris yang memiliki hak atas tanahnya di wilayah tersebut.
Dia membantah tudingan menguasai lahan.
"GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana yang diberitakan. Kehadiran GRIB Jaya di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi, atas permintaan resmi dari para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas dan diabaikan oleh institusi negara," kata Wilson dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Menelisik Modus GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG di Tangsel hingga Raup Cuan dari Aset Negara
Lebih lanjut, Wilson menegaskan sejatinya GRIB Jaya menerima kuasa hukum dari para ahli waris dari hak tanah tersebut pada tahun 2024.
Hal itu diterima oleh GRIB setelah para ahli waris yang tidak dirincikan namanya itu bertahun-tahun berjuang dengan berganti-ganti pengacara tanpa hasil yang berpihak pada keadilan.
Atas hal itu, adanya GRIB di lokasi tersebut diklaim Wilson, bukan tiba-tiba atau tanpa dasar.
"Kami hadir karena adanya permohonan resmi dari ahli waris kepada DPP GRIB Jaya untuk mendampingi dan membela mereka dalam sengketa yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade," kata dia.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami dalam membela rakyat yang terpinggirkan dan dizalimi oleh kekuasaan dan sistem yang tidak berpihak pada kebenaran," sambung Wilson.
Diketahui, kekinian kepolisian telah menangkap 17 orang yang disebut menduduki lahan BMKG tersebut.
Dari 17 orang yang dimaksud, 11 di antaranya disebut merupakan anggota ormas GRIB Jaya.
Terhadap proses hukum tersebut Wilson, meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun.
"Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan, bukan pada narasi sepihak yang dibangun oleh institusi negara yang gagal menyelesaikan konflik secara adil," tegas dia.
Pasalnya menurut Wilson, pelaporan terhadap anggota GRIB Jaya tersebut merupakan bentuk perlawanan dari BMKG.
Kata dia, BMKG seakan pengin lari dari tanggungjawab karena enggan memproses hak dari para ahli waris di wilayah tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.