Operasi Berantas Preman
Kenapa GRIB Jaya Bangun Markas dan Duduki Lahan BMKG di Tangsel?
Polda Metro Jaya tangkap 17 orang terkait sengketa lahan BMKG, GRIB Jaya klaim pendampingan hukum ahli waris sejak 2024.
"Laporan yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya kami nilai sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya melarikan diri dari tanggung jawab mereka terhadap para ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan tersebut dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik," tandas dia.
Baca juga: Polisi Tangkap 17 Orang yang Duduki Lahan BMKG di Tangsel, 11 Diantaranya Anggota Ormas GRIB Jaya
Diberitakan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan milik Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di wilayah Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Dari total 17 orang yang diamankan 11 diantaranya merupakan anggota dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Grib Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syan Indradi mengatakan, penangkapan terhadap belasan orang itu usai pihaknya menggelar Operasi Berantas Jaya di wilayah tersebut.
"17 tadi yang diamankan, ada 17, 11 diantaranya oknum ormas GJ kemudian 6 lainnya adalah dari ahli waris," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Selain itu dijelaskan Ade, dari belasan orang yang diamankan itu terdapat pula pria berinisial Y yang merupakan Ketua DPC Grib Jaya di wilayah tersebut.
"Salah satunya adalah saudara Y yang merupakan Ketua DPC Ormas GJ Tangsel," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan duduk perkara dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya.
Lahan seluas 12 hektar lebih itu yang menjadi konflik ini berada daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan.
"Pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya adalah BMKG, menerangkan bahwa korban adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan dengan atas hak yang dimiliki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Ade Ary mengatakan pada Januari 2024 lalu, pihak korban mendapat laporan dari penjaga jika ada pemasangan plang di tanah tersebut.
Adapun yang memasang plang tersebut adalah para terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Dalam hal ini AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.
Baca juga: Polisi Bongkar Markas GRIB Jaya yang Dibangun di Tanah BMKG di Tangsel
"Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S". Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," tuturnya.
Lalu dalam perjalanannya, pihak korban pun sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor. Namun, hal tersebut tak digubris.
Belakangan, terpasang pula plang bertuliskan "Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ (Grib Jaya)".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.