Rabu, 1 Oktober 2025

Operasi Berantas Preman

Kasus Pendudukan Lahan: BMKG vs GRIB Jaya di Tangerang Selatan

BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan lahan di Tangerang Selatan.

Penulis: Nuryanti
Editor: timtribunsolo
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
ADE ARY - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan lahan di Tangerang Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan di kawasan Tangerang Selatan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya.

Lahan yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi (12 hektar) tersebut tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Pondok Betung Tahun 2003.

Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PKPdt2000 serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek tersebut terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris, didukung oleh massa ormas.

Dalam laporan tersebut, terdapat enam orang terlapor dengan inisial J, H, A, V, K, dan MY.

A, V, K, dan MY disebut sebagai anggota dari GRIB Jaya.

Mereka dilaporkan atas pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Permintaan Ganti Rugi

BMKG juga melaporkan bahwa kelompok tersebut meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut yang dibuat pada 3 Februari 2025.

"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," ungkap Ade Ary.

Pemasangan Plang dan Tindakan Lainnya

Lahan yang menjadi konflik ini berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Pada Januari 2024, pihak BMKG menerima laporan dari penjaga bahwa ada pemasangan plang di tanah tersebut.

Terlapor telah memasang plang bertuliskan "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S."

Selain itu, terlapor juga merusak pagar dan menguasai lokasi tersebut.

BMKG telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor, namun tidak diindahkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved