Sabtu, 4 Oktober 2025

Operasi Berantas Preman

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Ormas Grib Jaya Duduki Lahan BMKG di Tangerang Selatan

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) soal dugaan pendudukan lahan oleh organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya di kawasan Tangsel.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadillah
OPERASI BRANTAS JAYA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan keterangan pers usai patroli di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/5/2025). Sebanyak 22 orang diamankan dalam patroli kali ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) soal dugaan pendudukan lahan oleh organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya di kawasan Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut yang dibuat pada 3 Februari 2025.

"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Adapun dalam laporan ada enam orang terlapor yakni berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.

Mereka dilaporkan atas pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, kemudian 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Saat ini, lanjut Ade Ary, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang kasus tersebut.

"Ini sudah merupakan bagian dari sasaran target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas," ungkapnya.

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan lahan negara oleh sekelompok ormas di Pondok Betung. 

Dalam laporan itu, BMKG menyebut kelompok tersebut bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.

Tanah yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektar tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. 

Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved