Senin, 29 September 2025

Operasi Berantas Preman

Ormas di Bekasi Duduki Ruko Warga dan Dijadikan Markas: Pemilik Digeruduk Ketika Minta Dikosongkan

Polisi menuturkan korban sebenarnya sudah meminta pihak ormas agar mengosongkan ruko melalui tiga kali mediasi tapi tidak diindahkan

Editor: Erik S
Net
DUDUKI RUKO - Polisi menangkap dua petinggi sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait aksi premanisme. Pelaku menduduki ruko warga tanpa izin dan menjadikannya markas 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI-  Polisi menangkap dua petinggi sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait aksi premanisme.

Dua orang yang diringkus adalah RPM selaku sekretaris jenderal, serta ES yang menjabat sebagai Humas.

Korbannya adalah Honoratus S. Huar Noning, pemilik ruko di Plaza Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Baca juga: Kesal Karena Katering Belum Dibayar, Anggota Ormas di Jaksel Bacok Buruh Proyek

Pria yang akrab disapa Ius itu menceritakan, ruko tersebut sudah dia beli sejak 2024 tetapi telah lama dijadikan markas salah satu ormas. 

"Saya beli dari pemilik sebelumnya dengan bukti kepemilikan SHM (Sertifikat Hak Milik)," kata Ius saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).

Karena ingin menggunakan aset miliknya, Ius meminta ormas yang menempati ruko segera mengosongkan. 

Upaya meminta pihak ormas agar mengosongkan ruko miliknya dilakukan secara persuasif, pertama melalui pertemuan yang disaksikan ketua RT setempat. 

"Pertama sama ketua RT, menginformasikan bahwa saya pemilik ruko tersebut, pertemuan kedua pada Januari (2025) tetapi pihak ormas tidak mau mengosongkan unit roko dari penguasaan sepihak," jelas dia. 

Alhasil, Ius pun melayangkan surat somasi kepada pihak ormas agar segera mengosongkan ruko miliknya pada Rabu, 5 Februari 2025. 

Setelah melayangkan somasi, Ius malah didatangi anggota kelompok ormas. Ia mendapat intimidasi karena berusaha memperjuangkan haknya. 

Baca juga: Ratusan Atribut Ormas di Berbagai Wilayah Ditertibkan Polda Metro, Bekasi Paling Banyak

Oleh sebab itu, Ius melapor ke Polres Metro Bekasi Kota, laporan teregistrasi bernomor STTLP/B/1027/II/2025/SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (12/2/2025).

"Saya buat laporan atas dugaan tindak pidana memasuki perkarangan tanpa izin," jelas Ius.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang anggota ormas terkait laporan tersebut. 

"Kami menangkap dua orang tersangka sehubungan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP," kata Binsar. 

Binsar menuturkan, terlapor sebenarnya sudah meminta pihak ormas agar mengosongkan ruko melalui tiga kali mediasi. 

Baca juga: Bongkar Posko Ormas di Jaksel, Polisi Amankan Celurit, Samurai dan Mandau

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan